Modus Bertamu Tengah Malam, 3 Pemburu di Sumut Merampok dan Memperkosa Petani
Merdeka.com - Petani di Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban perampokan. Sang istri diperkora para pelaku. Tindakan keji itu dilakukan pemburu yang singgah ke gubuk mereka.
Tiga pelaku diringkus tim dari Polsek Padang Bolak dan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Dua di antaranya ditembak.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, memaparkan ketiga tersangka yang ditangkap yakni CR alias Harahap (18), warga Desa Simbolon, Dolok, Paluta; RH alias Tanjung (27) warga Desa Sijungkang, Angkola Timur, Tapsel; dan AMT (26) warga, Desa Sialaman Julu, Sipirok, Tapsel.
-
Siapa yang menjadi korban perampokan? Korbannya adalah seorang perempuan berinisial RS (43), pegawai koperasi simpan pinjam.
-
Siapa yang dimusnahkan oleh petani-pemukim? Sebuah studi baru mengungkap bahwa bangkitnya pertanian ini sebenarnya menyebabkan genosida tragis terhadap populasi pemburu-nomaden yang dimusnahkan oleh para petani-pemukim dalam beberapa generasi.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
Ketiga tersangka merampok S (26) dan istrinya PS (20). Peristiwa itu terjadi di gubuk korban yang ada di kebun karet Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Sabtu (19/9) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat S dan PS tidur, tiba-tiba terdengar suara ketukan pintu. Suara pria mengaku bermarga Harahap terdengar dari luar.
S lalu mengingat Harahap itu adalah pemburu babi yang sepekan lalu datang ke rumahnya membicarakan kegiatan berburu. Dia pun membuka pintu gubuknya.
"Saat dibuka, rupanya Harahap tidak sendiri. Dia datang bersama Tanjung dan AMT. Selaku tamu, korban pun sempat menyuguhi ketiganya makanan ringan. Sesudah itu, ketiga pelaku bersama korban dan istrinya lanjut mengobrol hingga pukul 01.30 WIB," kata Roman, Senin (12/10).
Setelah berbincang, ketiga tamu berdiri dan pamit. S dan istrinya pun ikut berdiri. Tiba-tiba CR menodongkan sepucuk senjata api rakitan ke S. RH juga menodongkan pisau ke leher PS. Pasangan suami istri itu diperintahkan untuk diam. Sementara AMT turut mengikat tangan dan kaki S menggunakan tali plastik. CR menyumpal mulut pria itu dengan kain.
Ketiga pelaku kemudian mengambil barang berharga milik pasangan S dan SP. "Tak berhenti di situ, Harahap kemudian memerkosa istri S. Setelah selesai, perbuatan keji itu dilanjutkan Tanjung," papar Roman.
Setelah melakukan perbuatan itu, ketiga pelaku membawa kabur barang berharga milik S dan PS, yakni sepeda motor Yamaha Jupiter MX berikut helm dan STNKB, 2 telepon seluler, serta sebuah tas sandang wanita berisi uang tunai Rp600 ribu. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Petugas menyelidi laporan itu. CR ditangkap di Pargarutan, Angkola Timur, Tapsel, pada Senin (5/10). "Tersangka terpaksa kita beri tindakan tegas karena mencoba melawan petugas," tegas Roman.
Penangkapan CR dikembangkan. Jumat (9/10), petugas menangkap RH di rumahnya. Pria yang juga berprofesi sebagai petani itu juga ditembak karena mencoba melawan.
Tak berhenti, petugas memburu tersangka lainnya. Mereka berhasil menangkap AMT (26) di kediamannya.
Dari tangan para pelaku disita sejumlah barang bukti, seperti barang curian, pakaian yang dikenakan, serta senjata api rakitan dan pisau yang digunakan dalam aksi kejahatan itu.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 2 ke (1) serta (2) dan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Roman. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaLawan Perampok, Penjaga Warung di Musi Banyuasin Ditembak pada Bagian Mata
Baca SelengkapnyaPolisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.
Baca SelengkapnyaKemudian usai teman-temanya pergi pelaku mengikuti korban ketika korban hendak berjalan pulang ke rumahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaEnam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.
Baca SelengkapnyaTersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca Selengkapnya