Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Bisa Meramal, 3 WN China Hipnotis & Raup Ratusan Juta Rupiah Uang Korban

Modus Bisa Meramal, 3 WN China Hipnotis & Raup Ratusan Juta Rupiah Uang Korban Polda Sumsel ringkus lima pelaku penipuan. ©2018 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Polda Sumatera Selatan meringkus lima pelaku penipuan dengan modus hipnotis. Tiga pelaku di antaranya adalah warga negara China dan salah satunya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia palsu.

Mereka adalah Huang Shunpo (41), Alice Tan (27), dan Zheng Si Lin (25). Sementara, dua warga Indonesia yang menjadi pelaku adalah Tjija Djuk Fung (55) dan Ng Lie Sian (48).

Korbannya berinisial YF yang mengalami kerugian uang Rp 150 juta dan emas senilai Rp 400 juta. Para pelaku melakukan aksi penipuan pada bulan lalu.

Mereka menggunakan modus berpura-pura memiliki kemampuan untuk menyembuhkan berbagai penyakit dan meramal. Dalam ramalannya, korban yang terbilang termasuk kalangan atas disebut pelaku memiliki penyakit yang sulit disembuhkan dan berujung petaka di masa mendatang.

Tak ingin nyawa nyawanya terancam, korban pun bersedia mengabulkan permintaan para pelaku dengan memberikan sejumlah uang. Korban melaporkan kasus ini ke polisi karena sudah merasa tertipu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, penyidik cukup kesulitan menangkap para pelaku. Sebab begitu dilaporkan, mereka langsung meninggalkan wilayah Sumsel.

Mereka sempat datang kembali ke Palembang tetapi langsung kabur saat dibuntuti dan akhirnya tertangkap di Lampung.

"Modusnya hipnotis dengan pura-pura bisa meramal masa depan. Kerugian cukup banyak, ada uang Rp 150 juta dan emas senilai Rp 400 juta," ungkap Zulkarnain, Jumat (23/11).

Menurut dia, penyidik masih memburu satu pelaku lain berinisial HI, berkewarganegaraan Hong Kong. Dari pengakuan para tersangka, HI menjadi otak penipuan dengan membagi peran para tersangka dalam beraksi.

"HI masih kita buru, dia juga yang bawa emas korban," ujarnya.

Selain kasus penipuan, pihaknya akan memproses pemalsuan KTP elektronik yang dilakukan salah satu WN China. Hukuman tersangka bisa ditambahkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman lima tahun penjara.

"Untuk kasus penipuan kit kenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP penggelapan dengan pemberatan," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Gendam, Pura-Pura Jadi Pengusaha Asal Singapura
Polisi Tangkap Sindikat Hipnotis Gendam, Pura-Pura Jadi Pengusaha Asal Singapura

Tercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.

Baca Selengkapnya
Pakai Umpan Wanita Cantik, Pelaku Hipnotis Raup Rp2 Miliar
Pakai Umpan Wanita Cantik, Pelaku Hipnotis Raup Rp2 Miliar

Kepada korban, pelaku meminta agar amplop yang berisi mata uang asing itu tak dibuka sebelum turun dari mobil.

Baca Selengkapnya
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan

Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tipu Korban Capai Rp210 Triliun, Buronan Interpol Asal China Ditangkap di RI
FOTO: Tipu Korban Capai Rp210 Triliun, Buronan Interpol Asal China Ditangkap di RI

Buronan interpol asal China tersebut diduga menipu ribuan korbannya melalui skema ponzi.

Baca Selengkapnya
Modus Baru Perdagangan Orang, Nikahi Pria China Digaji Rp30 Juta Tiap Bulan
Modus Baru Perdagangan Orang, Nikahi Pria China Digaji Rp30 Juta Tiap Bulan

Polisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Marak Kejahatan Hipnotis Libatkan WNA di Bali, Ini Respons Polisi
Marak Kejahatan Hipnotis Libatkan WNA di Bali, Ini Respons Polisi

Polda Bali menelusuri maraknya kejahatan hipnotis yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya
Kaki Tangan Tersangka Kasus Penipuan Like dan Subscribe Konten Ditangkap di Bandung, Ini Perannya
Kaki Tangan Tersangka Kasus Penipuan Like dan Subscribe Konten Ditangkap di Bandung, Ini Perannya

Pelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Agama Dilakukan WNA Pakistan, Tiga Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Agama Dilakukan WNA Pakistan, Tiga Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Cerita Karyawati Toko di Bangkalan Lolos dari Hipnotis, Pelaku WNA Langsung Kabur Usai Gagal Beraksi
Cerita Karyawati Toko di Bangkalan Lolos dari Hipnotis, Pelaku WNA Langsung Kabur Usai Gagal Beraksi

Aksi hipnotis itu dilakukan oleh 3 warga negara asing (WNA) pada siang bolong.

Baca Selengkapnya
Otaki Penipuan Online dengan Korban 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim
Otaki Penipuan Online dengan Korban 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim

Otaki Penipuan Online dengan Korban 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim

Baca Selengkapnya