Modus Buktikan Keperawanan, Warga Solo Cabuli Anak Tiri
Merdeka.com - Polresta Surakarta menangkap pria berinisial FCH, warga Kecamatan Banjarsari, Solo. Dia disangka telah mencabuli anak tirinya.
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku dengan serangkaian kebohongannya berpura-pura marah terhadap anak tirinya. Saat itu sang anak sedang berpacaran di ruang tamu.
"Dengan muslihatnya pelaku menyuruh anak tirinya untuk membuktikan bahwa pada saat itu anak tidak melakukan hubungan seksual bersama pacarnya. Pelaku kemudian menyuruh anak membuka celana dalam dan dengan dalih untuk membuktikan keperawanannya dilakukanlah persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri," ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (26/10).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kronologi Kejadian
Kapolresta membeberkan, pada Jumat (8/7) sekitar jam 13.00 WIB, tersangka pulang dari bekerja. Sesampai di rumah, dia melihat anak tirinya bersama pacarnya di kamar tamu. Mereka hanya berdua di rumah.
"Melihat hal itu tersangka marah kepada anak tiri dan pacarnya. Ia kemudian mengusir pacar anak tirinya dari rumah," katanya.
Tersangka kemudian bertanya kepada korban, apakah pernah melakukan hubungan seksual dengan pacarnya. Kemudian dijawab tidak pernah.
Dengan dalih ingin membuktikan, tersangka mengajak korban ke ruang tamu dan menyuruhnya membuka celana dalam. Selanjutnya dilakukan persetubuhan.
"Persetubuhan kira-kira 2 menit kemudian sperma dikeluarkan di luar di rok sekolah korban. Setelah kejadian itu, korban tidak mau satu rumah dengan tersangka (ayah tirinya) dan korban bercerita kepada pamannya," katanya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Mendapatkan cerita dari keponakan, sang paman kemudian melaporkan peristiwa yang dialami keponakannya itu ke ayah kandung korban. Perbuatan FCH pun dilaporkan ke Polresta Surakarta.
"Selain tersangka kita juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu stel baju pramuka, satu stel rok pramuka, satu stel celana dalam warna hitam," terangnya.
Iwan menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76d UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaKPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca Selengkapnya