Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Buktikan Keperawanan, Warga Solo Cabuli Anak Tiri

Modus Buktikan Keperawanan, Warga Solo Cabuli Anak Tiri Konferensi pers kasus pencabulan di Polresta Surakarta. ©2022 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Polresta Surakarta menangkap pria berinisial FCH, warga Kecamatan Banjarsari, Solo. Dia disangka telah mencabuli anak tirinya.

Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku dengan serangkaian kebohongannya berpura-pura marah terhadap anak tirinya. Saat itu sang anak sedang berpacaran di ruang tamu.

"Dengan muslihatnya pelaku menyuruh anak tirinya untuk membuktikan bahwa pada saat itu anak tidak melakukan hubungan seksual bersama pacarnya. Pelaku kemudian menyuruh anak membuka celana dalam dan dengan dalih untuk membuktikan keperawanannya dilakukanlah persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri," ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (26/10).

Kronologi Kejadian

Kapolresta membeberkan, pada Jumat (8/7) sekitar jam 13.00 WIB, tersangka pulang dari bekerja. Sesampai di rumah, dia melihat anak tirinya bersama pacarnya di kamar tamu. Mereka hanya berdua di rumah.

"Melihat hal itu tersangka marah kepada anak tiri dan pacarnya. Ia kemudian mengusir pacar anak tirinya dari rumah," katanya.

Tersangka kemudian bertanya kepada korban, apakah pernah melakukan hubungan seksual dengan pacarnya. Kemudian dijawab tidak pernah.

Dengan dalih ingin membuktikan, tersangka mengajak korban ke ruang tamu dan menyuruhnya membuka celana dalam. Selanjutnya dilakukan persetubuhan.

"Persetubuhan kira-kira 2 menit kemudian sperma dikeluarkan di luar di rok sekolah korban. Setelah kejadian itu, korban tidak mau satu rumah dengan tersangka (ayah tirinya) dan korban bercerita kepada pamannya," katanya.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Mendapatkan cerita dari keponakan, sang paman kemudian melaporkan peristiwa yang dialami keponakannya itu ke ayah kandung korban. Perbuatan FCH pun dilaporkan ke Polresta Surakarta.

"Selain tersangka kita juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu stel baju pramuka, satu stel rok pramuka, satu stel celana dalam warna hitam," terangnya.

Iwan menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76d UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Ritual Buang Sial, Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Modus Ritual Buang Sial, Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Rumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Istri Berlibur, Pria di Mojokerto Perkosa Menantu Berusia 17 Tahun
Ditinggal Istri Berlibur, Pria di Mojokerto Perkosa Menantu Berusia 17 Tahun

Perbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.

Baca Selengkapnya
Viral TNI Dobrak Pintu Kamar Pria Asyik Cabuli Bocah, Ini Kata Polisi
Viral TNI Dobrak Pintu Kamar Pria Asyik Cabuli Bocah, Ini Kata Polisi

Saat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.

Baca Selengkapnya
Ibu di Garut Tuduh Sejumlah Siswa SMP Cabuli Putrinya, Pelaku Ternyata Suami Sendiri
Ibu di Garut Tuduh Sejumlah Siswa SMP Cabuli Putrinya, Pelaku Ternyata Suami Sendiri

Kasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.

Baca Selengkapnya
Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap
Satu Tahun Pelarian Ayah Kandung Usai Ketahuan Dua Kali Setubuhi Putrinya Hingga Akhirnya Ditangkap

Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.

Baca Selengkapnya
Ayah di Sumbar Tega Cabuli Putrinya Bertahun-tahun hingga Melahirkan
Ayah di Sumbar Tega Cabuli Putrinya Bertahun-tahun hingga Melahirkan

Perbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Bejat, Seorang Pria Perkosa Anak Gara-gara Istri Sering Tolak Berhubungan Badan
Bejat, Seorang Pria Perkosa Anak Gara-gara Istri Sering Tolak Berhubungan Badan

Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.

Baca Selengkapnya
Bejat! Ayah di Tangerang Cabuli Anak Kandung 100 Kali, Sejak Korban SD sampai SMP
Bejat! Ayah di Tangerang Cabuli Anak Kandung 100 Kali, Sejak Korban SD sampai SMP

Mirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya dari SD Hingga Lulus SMA
Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya dari SD Hingga Lulus SMA

Kasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur
Polisi Tangkap Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil di Aceh Timur

Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.

Baca Selengkapnya
Kasus 7 Bocah Bekasi Dicabuli, Pelaku Sengaja Rekam Diduga Video Dijual ke Forum Pornografi
Kasus 7 Bocah Bekasi Dicabuli, Pelaku Sengaja Rekam Diduga Video Dijual ke Forum Pornografi

KPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.

Baca Selengkapnya
Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara

Cabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara

Baca Selengkapnya