Modus cabuli ABG, TW ancam sebar video mesum
Merdeka.com - Teknologi bersifat destruktif jika berada di tangan yang salah. Seperti di tangan TW (27) misalnya, pria asal Kalasan, Sleman, memanfaatkan teknologi untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Hal ini baru terkuak ketika Jaksa Penuntut Umum, Luhur Supriyohadi membacakan surat dakwaan untuk TW yang ditangkap sejak Juli 2015 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (18/1) siang.
Dalam sidang perdananya itu jaksa membeberkan dugaan kebejatan TW terhadap IN (14), teman satu kampungnya. Dalam surat dakwaan diketahui TW mengancam akan menyebarkan video mesum jika IN tidak mau melayani nafsu bejatnya untuk kedua kalinya.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa tujuan penyebar video ancaman tersebut? 'Tujuannya untuk menghalangi penonton menghadiri Olimpiade,' tulis Manajer Umum Pusat Analisis Ancaman Microsoft, Clint Watts.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang menyebarkan video viral tersebut? Sebelumnya akun sosial media (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilu yang membutuhkan uang untuk serangan-serangan bansos dan juga untuk membantu pemerintah yang merusak demokrasi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa bule tersebut mengunggah video tersebut? 'Si bule ini yang jelas bukan di Indonesia lagi dia. Dia berani memviralkan pasti dia tidak di sini,. Buktinya kan kasus lama banget dan Polda Bali akan telusuri apa maksud dia memviralkan itu,' kata Kombes Jansen saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
"Peristiwa terjadi pada 22 Juli 2015. Awalnya, terdakwa mengajak korban main ke rumahnya untuk menonton film dan memaksa saksi korban untuk berbuat mesum. Terdakwa merekam perbuatannya itu dengan video tanpa sepengetahuan korban," kata Luhur, Senin (18/1).
Setelah itu terdakwa pun beberapa kali mengajak korban berbuat mesum lagi. Namun korban terus menolak hingga membuat terdakwa mengancam akan menyebarkan video mesumnya bersama saksi korban.
"Ketakutan, korban menuruti kemauan terdakwa. Saat kembali pulang ke rumah, saksi KA, ayah korban membaca SMS dari terdakwa yang ditindaklanjuti dengan melaporkan ke kepolisian," tambahnya.
Pelaku pun didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2005 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam pacarnya akan menyebar video telanjang
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaAjakan balikan itu disertai ancaman menyebar video syur hubungan intim keduanya.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaMembongkar praktik Wahyu, polisi menyamar dan berkomunikasi dengan akun tersebut. Dia menawarkan tarif Rp1,5 juta.
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.
Baca SelengkapnyaRevenge porn adalah fenomena yang semakin mengkhawatirkan di era digital, di mana teknologi memudahkan penyebaran konten pribadi tanpa izin.
Baca Selengkapnya