Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus diajak main kawin-kawinan, bocah di Karawang dicabuli teman

Modus diajak main kawin-kawinan, bocah di Karawang dicabuli teman Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karawang terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasus tidak senonoh tersebut terjadi sejak tahun 2016. Tiga dari empat tersangka masih berusia di bawah 12 tahun.

"Satu tersangka lainnya usianya di bawah 18 tahun," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya di Mapolres Karawang, Rabu kemarin.

Tiga tersangka yang masih di bawah umur 12 tahun hingga kini tidak ditahan dan dikembalikan ke keluarganya. Sedangkan tersangka di bawah usia 18 tahun berinisial W kini ditahan di Mapolres Karawang.

Kasus pencabulan anak di bawah umur itu sendiri terungkap setelah Kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban. Atas dasar laporan itu, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang sebagian besar masih anak-anak. Alat bukti yang berhasil disita di antaranya pakaian dan petunjuk visum.

"Kasus ini melibatkan anak-anak. Korban dan sejumlah pelaku adalah anak-anak. Jadi memerlukan waktu dalam proses pemeriksaan," katanya.

Ia mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan sendiri. Tetapi melibatkan pihak lain seperti Dinas Sosial, psikolog dan lain-lain. Menurut dia, peristiwa pencabulan anak itu tidak dilakukan dalam satu waktu. Tetapi dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan, pencabulan itu dilakukan selama tahun 2016-2017.

"Modusnya main kawin-kawinan. Sedangkan untuk tersangka lain berinisial W, melakukan modus bujuk rayu," kata dia.

Tersangka berinisial W itu sendiri tinggal di satu kampung dengan korban. Aksi pencabulan dilakukan selama kurun waktu 2016 sampai 2017. Tapi tidak dilakukan secara berurutan waktu aksi pencabulan terhadap korban berinisal L (6), warga Cilebar, Karawang.

"Pelaku melakukan pencabulan saat ibunya sedang tidak rumah. Sehingga pelaku membawa korban ke dalam kamarnya. Pelaku juga beberapa kali melakukan aksinya di luar rumah," kata dia.

Aksi pencabulan itu sendiri diketahui keluarga saat korban mengeluh kepada ibunya karena sakit di bagian kemaluan. Di celana dalam korban juga diketahui terdapat bercak darah.

Selanjutnya, pihak keluarga korban curiga dan melapor ke Kepolisian setempat. Saat ini korban yang mengalami trauma masih dilakukan pendampingan dari psikolog dan Dinas Sosial Karawang. Begitu juga dengan pelaku yang masih di bawah usia 12 tahun, dilakukan pendampingan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Mengaku Kerasukan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 4 Tahun Bermodus Ajak Jajan
Mengaku Kerasukan, Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 4 Tahun Bermodus Ajak Jajan

Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Tragis! Siswi SD Ngaku Diperkosa Puluhan Orang, 10 Anak di Bawah Umur jadi Tersangka
Tragis! Siswi SD Ngaku Diperkosa Puluhan Orang, 10 Anak di Bawah Umur jadi Tersangka

Kasus rudapaksa dialami korban terjadi pada April 2024. Hanya saja,baru dilaporkan pada Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Bali, Dicabuli Kakek-Paman hingga Tertular Penyakit Kelamin
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Bali, Dicabuli Kakek-Paman hingga Tertular Penyakit Kelamin

Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Baca Selengkapnya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya

Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Diancam akan Dibunuh, ABG Diperkosa Teman Kerja
Diancam akan Dibunuh, ABG Diperkosa Teman Kerja

Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.

Baca Selengkapnya
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan
4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan

Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.

Baca Selengkapnya
Empat Lansia di Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Ini Faktanya
Empat Lansia di Purbalingga Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Ini Faktanya

Perbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh Siswi SMP di Kuburan China Palembang Kini Bantah Sebagai Pelaku, Siap Sumpah Pocong
4 Pembunuh Siswi SMP di Kuburan China Palembang Kini Bantah Sebagai Pelaku, Siap Sumpah Pocong

Mereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya