Modus diajak main kawin-kawinan, bocah di Karawang dicabuli teman
Merdeka.com - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karawang terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasus tidak senonoh tersebut terjadi sejak tahun 2016. Tiga dari empat tersangka masih berusia di bawah 12 tahun.
"Satu tersangka lainnya usianya di bawah 18 tahun," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya di Mapolres Karawang, Rabu kemarin.
Tiga tersangka yang masih di bawah umur 12 tahun hingga kini tidak ditahan dan dikembalikan ke keluarganya. Sedangkan tersangka di bawah usia 18 tahun berinisial W kini ditahan di Mapolres Karawang.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Kasus pencabulan anak di bawah umur itu sendiri terungkap setelah Kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban. Atas dasar laporan itu, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang sebagian besar masih anak-anak. Alat bukti yang berhasil disita di antaranya pakaian dan petunjuk visum.
"Kasus ini melibatkan anak-anak. Korban dan sejumlah pelaku adalah anak-anak. Jadi memerlukan waktu dalam proses pemeriksaan," katanya.
Ia mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, pihak kepolisian tidak melakukan sendiri. Tetapi melibatkan pihak lain seperti Dinas Sosial, psikolog dan lain-lain. Menurut dia, peristiwa pencabulan anak itu tidak dilakukan dalam satu waktu. Tetapi dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan, pencabulan itu dilakukan selama tahun 2016-2017.
"Modusnya main kawin-kawinan. Sedangkan untuk tersangka lain berinisial W, melakukan modus bujuk rayu," kata dia.
Tersangka berinisial W itu sendiri tinggal di satu kampung dengan korban. Aksi pencabulan dilakukan selama kurun waktu 2016 sampai 2017. Tapi tidak dilakukan secara berurutan waktu aksi pencabulan terhadap korban berinisal L (6), warga Cilebar, Karawang.
"Pelaku melakukan pencabulan saat ibunya sedang tidak rumah. Sehingga pelaku membawa korban ke dalam kamarnya. Pelaku juga beberapa kali melakukan aksinya di luar rumah," kata dia.
Aksi pencabulan itu sendiri diketahui keluarga saat korban mengeluh kepada ibunya karena sakit di bagian kemaluan. Di celana dalam korban juga diketahui terdapat bercak darah.
Selanjutnya, pihak keluarga korban curiga dan melapor ke Kepolisian setempat. Saat ini korban yang mengalami trauma masih dilakukan pendampingan dari psikolog dan Dinas Sosial Karawang. Begitu juga dengan pelaku yang masih di bawah usia 12 tahun, dilakukan pendampingan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus rudapaksa dialami korban terjadi pada April 2024. Hanya saja,baru dilaporkan pada Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca SelengkapnyaMereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca Selengkapnya