Modus diajari bermusik, guru TK di Bali cabuli dua siswinya
Merdeka.com - Sidang kasus pencabulan terhadap murid TK Hainan School Bali oleh gurunya kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang yang digelar secara tertutup terungkap, bahwa pelaku yang bernama David Dwi Hariantono alias Toton (52) melakukan aksi bejat selama satu tahun lebih.
Modus yang dilakukan Toton dengan mengiming-iming permainan pada HP dan pura-pura mengajari main musik. Sidang yang dipimpin oleh Beslin Sihombing itu, juga menghadirkan dua orang korban untuk memberikan kesaksian.
Kedua bocah polos tersebut didampingi oleh Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2TP2A) Bali.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang membacok guru di Demak? Seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) YASUA, Desa Pilangwetan, RT 02 RW 03, Kecamatan Kebonagung, tega membacok gurunya sendiri.
"Ini dilakukan selama dua korban ini duduk di kelas TK B (Nol besar)," kata Sukawati yang juga didampingi Siti Sapurah alias Ipung, Jumat (27/11) di PN Denpasar, Bali.
Berdasarkan keterangan korban, sebelum mereka dijemput pulang Toton kerap mengajak ke ruang musik. Dan di ruang tersebut tersangka memangku dengan iming-imingi game di HP atau pura-pura mengajari main musik. Sambil memangku korban, guru bejat tersebut menggoyangkan alat kelaminnya.
Selain itu, tangan Toton beraksi dengan menjamah alat kelamin bocah yang berusia 5 tahun tersebut.
Namun, guru cabul itu membantah semua pernyataan yang dibeberkan kedua anak didiknya. Dia mengaku hanya memangku saja tapi tidak melakukan apa-apa.
"Terdakwa tadi membantah. Dia ngaku hanya memangku saja," ujar Sukawati, mengutip bantahan terdakwa di dalam ruang sidang tertutup.
Seperti diketahui, aksi bejat guru musik TK Hainan School bernama Toton asal Surabaya Jawa Timur ini, baru terungkap sekitar Mei 2015. Saat itu, korban mengeluh sakit di kemaluannya dan keluar merah-merah.
Ibu korban lalu memeriksakan anaknya ke dokter Kebindanan AAN Jaya Kusuma SPOG. Dari hasil pemeriksaan terungkap, jika selaput dara korban sudah rusak akibat perbuatan orang dewasa yang sudah dilakukan berkali-kali. Tidak terima, ibu korban melapor ke kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan.
Awalnya korban tidak mau mengatakan siapa pelakunya. Baru setelah ditunjukkan foto-foto guru di sekolahnya, korban menunjuk foto Toton yang merupakan guru musik di TK Hainan School. Pengakuan korban, aksi bejat gurunya tersebut dilakukan di sekolah tepatnya di ruang musik. Modus yang digunakan pelaku yaitu merayu korban dengan menggunakan game di handphonenya.
Aksi bejat Toton yang tinggal di Jalan Tukad Yeh Aya IX/21 Denpasar ini, ternyata tidak hanya dilakukan terhadap satu korban saja. Sebab, ada dua korban lainnya yang semuanya merupakan murid TK Hainan School. Terdakwa diancam dengan pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam dakwaan subsider juga diancam pasal 82 ayat 1 UU yang sama.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaGuru dengan akun Instagram Nangkela itu berulang kali membuat konten dengan model sejumlah siswi SMPN 2 Kerambitan dengan seragam ketat dan pose sensual.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaKorban kelima berinisial N mengaku telah cabuli pelaku berinisial MHS di tempat pengajian.
Baca SelengkapnyaDiketahui pemilik akun Instagram Nangkela yang mengunggah konten-konten tidak pantas itu dikelola pribadi oleh guru seni budaya bernama I Wayan Putra Ivantara.
Baca SelengkapnyaMA, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap siswi SMA, A (17).
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca Selengkapnya