Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Guru Perkosa 12 Santri di Bandung hingga Hamil dan Melahirkan

Modus Guru Perkosa 12 Santri di Bandung hingga Hamil dan Melahirkan Ilustrasi Pemerkosaan. istimewa ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Guru salah satu pondok pesantren di Bandung, berinisial HW (36) memerkosa 12 santri. Aksi bejat ini mengakibatkan 7 korban hamil dan melahirkan 9 bayi.

Sidang perdana kasus pemerkosaan itu digelar tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/12) kemarin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi. Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.

Pelaku Beraksi Sejak 2016

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Semua korban, kata dia, merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Kota Bandung. Para santriwati yang menjadi korban sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan.

"Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," kata Riyono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12).

Pemerkosaan Dilakukan di Hotel hingga Apartemen

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan aksi tak terpuji HW itu dilakukan di berbagai tempat mulai dari di pesantrennya hingga di beberapa hotel dan apartemen.

Dalam aksinya, kata Dodi, HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan. HW juga diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban.

"Sehingga perbuatannya harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata Dodi.

Gelapkan Dana Buat Aksi Asusila

Terdakwa diduga juga dana bantuan siswa dari pemerintah untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan asusila. Dugaan pidana penggelapan dana bantuan itu sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data. Namun, kata dia, kini pihaknya pun masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum. Sehingga dugaan penggelapan dana untuk asusila itu perlu didalami lebih lanjut.

"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep, di Bandung, Kamis (9/12).

Anak Korban Dieksploitasi untuk Kebutuhan Ekonomi

Selain itu, terdakwa juga diduga mengeksploitasi anak korban untuk kebutuhan ekonomi. Fakta itu diungkap

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mendampingi ke-12 korban dalam persidangan yang digelar sejak 17 November 2021 dan hingga kini masih berjalan.

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar dalam keterangannya, Kamis (9/12).

Dana BOS Korban Diambil Pelaku

Terdakwa juga diduga mengambil dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik para korban. Bahkan, salah satu saksi memberikan keterangan jika dana BOS yang didapat Ponpes tersebut tidak jelas dalam penggunaannya.

"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ujarnya.

LPSK telah memberikan perlindungan sebanyak 29 anak. Anak yang masih berusia di bawah umur. Terdiri pelapor, korban dan saksi saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan Herry. Saat memberikan kesaksian di persidangan, Korban yang masih berusia di bawah umur didampingi orangtua atau walinya.

"LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi Psikologis bagi korban serta fasilitasi Penghitungan Restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung. LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS," ungkapnya.

HW terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya. HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati

Dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Modus Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Masjid hingga Lapangan Sepak Bola
Terungkap, Ini Modus Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Masjid hingga Lapangan Sepak Bola

Polisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta

Dugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan

Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.

Baca Selengkapnya
8 Kali Perkosa Siswi SD Sampai Melahirkan, Pria 46 Tahun Diciduk
8 Kali Perkosa Siswi SD Sampai Melahirkan, Pria 46 Tahun Diciduk

Perkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.

Baca Selengkapnya
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD di NTB, Berbadan Dua karena Ulah Gurunya
Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD di NTB, Berbadan Dua karena Ulah Gurunya

Meskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.

Baca Selengkapnya
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren

Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki

Satreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.

Baca Selengkapnya
ASN Guru SD di Garut Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Korban Diperkirakan Lebih dari Satu Orang
ASN Guru SD di Garut Diduga Cabuli Siswa Laki-Laki, Korban Diperkirakan Lebih dari Satu Orang

Guru yang diduga melakukan pencabulan diketahui merupakan seorang laki-laki berusia 36 tahun.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya