Modus Jadi Dukun, Pria di Karangasem Bali Cabuli Gadis di Bawah Umur
Merdeka.com - Seorang pria berinisial IWG (38) asal Desa Tumbu, Kabupaten Karangasem, Bali, ditangkap kepolisian Polres Karangasem, karena menyetubuhi atau mencabuli gadis dibawah umur.
Pelaku mencabuli gadis dibawah umur berusia 16 tahun dengan dengan mengaku seorang dukun dan bisa mengobati penyakit korban.
"Setelah, melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan berhasil dalam pengungkapannya," kata Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, Kamis (8/7).
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Pencabulan, yang dilakukan pelaku kepada korban sudah berulang kali di tempat yang berbeda dengan modus menyembuhkan penyakit korban
Peristiwa itu bermula, awalnya korban diketahui oleh pelaku sering mengeluh sakit kepala sehingga ditemui oleh pelaku dengan berpura-pura menjadi balian atau dukun yang mampu menyembuhkan sakit kepala korban yang dideritanya selama ini.
Kemudian, pelaku mengajak korbandengan cara melakukan ruatan pembersihan diri atau melukat di Pancoran Galiran, di Banjar Kawan, Kabupaten Bangli, agar sakit kepala yang dimiliki korban bisa sembuh.
Setelah, selesai melukat atau membersihkan diri pelaku mengajak korban menginap di sebuah penginapan yang berada di Kabupaten Bangli. Lalu, pelaku membujuk korban agar mau melayani nafsu bejat pelaku akan tetapi ditolak oleh korban.
Namun, pelaku terpaksa memaksanya dengan memegangi kedua tangan korban dan memaksa membuka baju korba hingga pelaku bisa menyetubuhi korban.
"Selanjutnya, persetubuhan dilanjutkan di beberapa TKP di wilayah Karangasem dengan modus yang sama, hingga sampai lebih dari 10 kali mulai Desember 2020 sampai Maret 2021," imbuhnya.
Selain itu, selama melakukan pencabulan pelaku mengancam korban agar tidak melaporkannya ke orang tuanya dan korban juga merasa ketakutan sehingga tidak perna menolak ajakan pelaku.
Namun, lantaran korban tidak tahan karena selalu diancam akhirnya korban melaporkan kelakuan bejat pelaku kepada orang tuanya. Sehingga, langsung dilaporkan ke Polres Karangasem, Bali.
Selanjutnya, lewat laporan itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
"Selanjutnya, dilakukan intrograsi terhadap yangbersangkutan dan diakui bahwa dirinya yang melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut. Yangbersangkutan, dan barang bawaanya dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaPelaku menjalankan aksinya saat korban meminta untuk diobati karena serimg kerasukan.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan di Kampung Ciketing, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca Selengkapnya