Modus Jaga Keluarga, Eks Napi Bebas Asimilasi Bawa Kabur 2 Ponsel Pasien
Merdeka.com - Mantan narapidana bebas dari program asimilasi Covid-19 di Sumatera Selatan yang kembali berbuat kejahatan tercatat sudah sebanyak tiga orang. Pelaku ketiga nekat masuk ke ruang perawatan pasien di rumah sakit dan mengambil ponsel.
Pelaku bernama Pinus Jumhori Irawan (33), warga Desa Tersebut, Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara. Kejahatannya dilakukan dengan modus menjaga keluarganya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau, Kamis (9/4).
Situasi sepi karena sudah larut malam, dimanfaatkan pelaku menjalankan aksinya. Dia berkeliling di kamar-kamar pasien untuk mencari mangsa.
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara pelaku masuk ke rumah? Mereka akan beraksi setelah diberi kode oleh pelaku yang pura-pura bertamu. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak dikunci dan langsung membungkam mulut dan menutup mata RS menggunakan lakban.
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
Di salah satu kamar perawatan, pelaku melihat dua unit ponsel milik pasien bernama Kisti (23) yang sedang terlelap tidur. Pelaku pun masuk dan dengan cepat mencurinya lalu pulang ke rumah.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan mengungkapkan, sebagai awal penyelidikan, penyidik meminta pihak rumah sakit untuk membuka CCTV di sekitar TKP. Di situ terlihat jelas pelaku beraksi sehingga dilakukan penangkapan.
"Dalam hitungan jam tersangka kami ringkus. Tersangka mengakui dia pelakunya," ungkap Alex, Senin (13/4).
Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti dua unit ponsel milik korban dan sepeda motor milik tersangka. Dia kembali mendekam di sel tahanan polisi meski baru tiga hari menghirup udara bebas karena masuk dalam napi bebas asimilasi Covid-19.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian, ancamannya bisa tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaAsep mengaku sempat dipukul dan dikeroyok pelaku yang saat itu juga meminta uangnya.
Baca SelengkapnyaSi maling sudah berhasil merusak pintu dan mengambil kompresor kulkas.
Baca Selengkapnya