Modus janji nikahi, RS cabuli murid SD sembilan kali
Merdeka.com - RS (23), warga Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, meringkuk di sel tahanan Polres Paser. Dia diduga mencabuli FK (13), yang juga tinggal di Long Kali, hingga sembilan kali.
RS ditangkap aparat Polsek Long Kali, Rabu (9/10) siang kemarin, setelah sang ibu korban melapor ke Polsek Long Kali, sehari sebelumnya. Saat melapor, sang ibu mengaku geram setelah tetangganya mengabarkan bahwa putrinya telah dicabuli RS.
"Untuk itu, orangtuanya melapor ke Polsek Long Kali. Dari laporan itu, ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku di rumahnya," kata Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (10/11) sore.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Kepada petugas, RS mengaku berpacaran dengan FK, yang masih duduk di bangku kelas VI SD. Perbuatan tak senonoh RS, dilakukannya atas dasar suka sama suka.
Ada 2 lokasi berbeda yang menjadi tempat RS melakukan perbuatan itu.
"Iya ada 2 tempat, di antaranya rumah temannya. Ini bukan urusan suka sama suka, tapi korban adalah di bawah umur dan dilaporkan oleh orangtuanya. Perbuatan itu dilakukan 8-9 kali ya," tegas Hendra.
Masih dijelaskan Hendra, dari keterangan RS, dia berkenalan dengan korban FK melalui telepon selular, yang berujung pada pertemuan hingga rayuan agar FK melayani nafsu bejatnya.
"Kenalnya mereka berdua ini mungkin dari media sosial ya. Korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku. Tapi sekali lagi kami tegaskan, bahwa korban adalah di bawah umur yang dilindungi undang-undang," terang Hendra.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya adalah pakaian korban yang digunakannya saat bersama dengan pelaku RS ini. Pelaku melakukan itu sejak Agustus 2016 lalu sampai Oktober 2016," jelasnya.
RS kini meringkuk di sel tahanan kepolisian. Penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Yang seperti ini, orangtua sangat perlu untuk melakukan pengawasan terhadap anaknya. Perkenalan anak dengan orang lain melalui medsos, orangtua mesti waspada," imbuh Hendra.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Surabaya RH (47) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak-anak di Sidoarjo dan Surabaya.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKasus pemerkosaan ini terbongkar usai salah seorang orang tua korban melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaBeberapa teman mereka juga sempat menyaksikan adegan panas antara kedua pelajar tersebut.
Baca SelengkapnyaUsai jadi tersangka, Rusli langsung ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lanjutan.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca Selengkapnya