Modus Janjikan Jadi Pegawai PDAM, Karyawan BUMD di Bali Tipu Korban Rp110 Juta
Merdeka.com - Seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bali, bernama I Made Arjana (41) ditangkap Polsek Abiansemal, Badung, Bali, di rumahnya di Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10) kemarin.
Pelaku ditangkap, karena melakukan penipuan Rp110 juta dengan mengaku bisa meloloskan korbannya sebagai Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
"Setelah diperiksa pelaku mengakui sudah melakukan aksi tipu-nya terhadap lima orang korban," kata Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto, Kamis (28/10).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Terungkapnya aksi pelaku, setelah dilaporkan oleh korban bernama I Made Mudita (42) dan peristiwa itu terjadi pada Senin (24/2) lalu, di depan Bank Krisna, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal. Polisi melakukan penangkapan kepada pelaku dan untuk modus pelaku adalah berpura-pura bisa membantu korban untuk meloloskan sebagai pegawai PDAM.
"Pelaku juga telah mengakui melakukan penipuan terhadap empat korban lainnya. Uang hasil penipuan sebagian di pakai untuk operasi sesar kelahiran anaknya, juga untuk biaya berobat istrinya serta untuk kebutuhan hidup sehari hari-hari," ujarnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, tiga kwitansi penyerahan uang dan satu buah surat pernyataan penyerahan uang. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama 4 tahun.
"Kini pelaku dan barang bukti berupa diamankan di Polsek Abiansemal guna proese lebih lanjut," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaKorban disekap saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah. Pelaku menggasak sejumlah harta benda orangtua korban.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku masih diamankan di Kodim Depok. Diduga masih banyak korban lainnya.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini setelah mantan camat yang jadi korban penipuannya melapor.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolda Aceh menangkap seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) inisial AD, 30 tahun. Dia menguras deposito nasabah mencapai Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaKeduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca Selengkapnya