Modus jualan kue, sejoli berulang kali mencuri di indekos
Merdeka.com - Sepasang kekasih berinisial LM (42) dan BS (39) diringkus Subdit Jatanras Polda Metro Jaya karena melakukan pencurian. Para pelaku kerap lancarkan aksinya dengan berpura-pura berjualan kue.
"Kedua pelaku ditangkap di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku ini hampir setiap hari melakukan aksi kejahatannya dengan modus menjual kue," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/1).
"Jadi bangun tidur aksi lagi, pulang tidur bangun aksi lagi," tambahnya.
-
Siapa yang ditangkap atas pencurian keju? Pihak berwenang di London telah menangkap seorang pria berusia 63 tahun terkait dengan perampokan keju yang terjadi tahun ini.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pencurian keju itu terjadi? 'Pencurian ini melibatkan pembeli palsu yang menyamar sebagai distributor grosir yang sah untuk peritel besar di Prancis, dan keju telah dikirim sebelum identitas palsu itu terungkap,' ungkap perusahaan tersebut.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
LM, kata Hendy, berperan sebagai eksekutor. Sementara itu, cowoknya BS bertugas memantau lokasi. Selama beraksi, LM selalu membawa kue untuk diperjualkan di lingkungan kos-kosan di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
"Jadi kuenya itu cuma untuk kedok dari aksi jahatnya. Kuenya macam-macam, ada kue kering dan basah. Pelaku biasa beroperasi di wilayah Bekasi, Tanah Abang, Tangerang dan sebagainya. Wilayahnya berpindah-pindah, berangkat tiap hari naik angkot, selalu berdua," kata Hendy.
Dalam aksinya, lanjut Hendy, apabila kepergok oleh penghuni pelaku langsung berupaya meyakinkan sebagai penjual kue.
"Tidak ada hipnotis, tidak bawa senjata tajam, tapi mencari kelengahan. Kita bergerak karena ada laporan. Jadi LM tak segan-segan menyelinap masuk ke kos-kosan yang pintunya terbuka dalam keadaan sepi. Dia langsung beraksi mencari barang-barang berharga. Jika kepergok, sebisa mungkin pelaku menguasai keadaan dan berpura-pura menawarkan kue dagangannya," bebernya.
Atas perbuatannya, pasangan sejoli ini dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Dengan ini, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat meningkatkan keamanannya.
"Masyarakat agar tetap mengunci pintu kos-kosannya meski penghuninya ada di rumah. Dan untuk pemilik kos sebisa mungkin membuat pagar untuk alasan keamanan," pungkas Hendy. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaPasutri pelaku curanmor itu sudah beraksi di sembilan TKP.
Baca SelengkapnyaAde mengatakan kelima orang pelaku telah melakukan perencanaan untuk membobol toko yang pada saat itu masih dalam keadaan tutup.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus pasutri LP (21) dan MS (19) karena mencuri kotak amal masjid. Aksi keduanya dilakukan dengan modus pura-pura salat tahajud.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Probolinggo jadi spesialis curanmor dan telah beraksi di 20 tempat berbeda. Modusnya naik motor pelat merah untuk intai motor korban.
Baca SelengkapnyaToko di samping kantor polisi tapi kemalingan berkali-kali. Bagaimana bisa? simak kronologinya
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca Selengkapnya