Modus Keponakan Catut Nama Wamenkum HAM Buat Dapat Duit dari Calon Notaris
Merdeka.com - Archi Bela, keponakan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej disebut kerap menjual nama pamannya untuk mendapatkan sejumlah uang. Hal ini yang membuat Archi dilaporkan ke polisi.
Pengacara Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Yosi Andika Mulyadi mengungkap, modus Archi Bela yang kerap mencatut nama pamannya untuk memungut uang kepada sejumlah pihak.
Tindakan itu berujung Archi Bela yang dilaporkan ke polisi sebagaimana laporan No.STTL/451/XII/2022/BARESKRIM pada 1 Desember 2022 atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
-
Kenapa kerabat pria itu melaporkan kehilangannya? Setelah menerima beberapa pesan yang mencurigakan dari ponsel pria itu, yang menginformasikan bahwa dirinya akan meninggalkan Spanyol dan membuang ponselnya, kerabatnya merasa curiga dan melaporkannya ke polisi.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa saja sumber kekayaan Pratama Arhan? Arhan, yang bermain dalam liga 2 Jepang, mendapatkan gaji sekitar 4 juta hingga 5 juta yen per musim.Besar gaji tersebut setara dengan kurang lebih Rp500 juta. Jika dibagi per bulan, Pratama Arhan menerima penghasilan sekitar Rp41 juta setiap bulannya. Gaji ini diterimanya secara mingguan, dengan jumlah sekitar Rp10 juta per minggu yang masuk ke rekening Arhan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang memberikan nama kepada anak laki-laki? Orang tua seringkali berdoa sebelum memilih nama untuk anak laki-laki mereka.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Terlapor mencatut atau mengatasnamakan Prof Eddy Hiariej selaku Wamenkum HAM dengan cara memungut uang," kata Yosi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5).
Yosi mengklaim, pemungutan uang yang dilakukan Archi Bela acap kali berkedok dengan promosi sampai mutasi jabatan pada lingkungan Kemenkum HAM.
"Untuk menjanjikan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kemenkum HAM," kata Yosi.
Terlebih, Yosi menambahkan, tindakan Archi Bela mencatut nama Eddy bukanlah yang pertama kali. Modus itu, awalnya diketahui ketika kliennya baru menjabat sebagai Wamenkum HAM, kepada beberapa mahasiswa calon Notaris.
"Dengan menerima uang dan memberi janji akan segera dilantik menjadi notaris atau pindah jabatan notaris. Kemudian diketahui oleh Prof Eddy dan saat itu diselesaikan dengan musyawarah dan masih dimaafkan. Tapi sejak saat itu Prof Eddy tidak mau lagi berkomunikasi dengan AB," bebernya.
Yosi menyatakan, ulah dari Archi Bela kembali terjadi sekitar September- November 2022. Kali ini terjadi di lingkungan Kemenkum HAM. Dengan, mencatut nama Eddy untuk janji promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kemenkum HAM.
"Peristiwa ini diketahui karena beberapa orang bertanya kepada Prof Eddy tentang pengurusan mutasi jabatan tersebut, atas dasar peristiwa tersebut maka Prof Eddy melaporkan kepada Bareskrim Polri karena peristiwa ini sudah menyangkut institusi Kemenkumham," ucapnya.
"Dan supaya peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, laporan ini sudah sepengetahuan pak Menteri, karena sudah konsultasi karena peristiwa ini sudah membawa nama institusi," tambah dia.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bernama Archi Bela terkait kasus pencemaran nama baik. Penahanan dilakukan usai Archi Bela menjalani pemeriksaan.
"Jadi kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," kata Slamet Yuono, pengacara Archi Bela, Kamis (11/5).
Slamet menyebut, kliennya disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE. Dia menyayangkan jeratan pasal tersebut karena sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung dan Kominfo.
Ia menjelaskan, Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. SKB lahir karena pasal ini kerap dijadikan sebagai alat untuk saling melapor antar-individu dengan individu lainnya.
Dalam SKB, dirincikan, bahwa muatan pencemaran nama baik merujuk pada ketentuan dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Pencemaran diartikan sebagai delik menyerang kehormatan atau menuduh seseorang dengan hal yang tak benar.
Sehingga, sebelum aparat penegak hukum memroses pengaduan maka harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran dari suatu informasi yang disebarkan.
"Oleh karena itu, kami selaku tim kuasa hukum akan mengambil beberapa langkah dan sikap. Termasuk salah satunya adalah kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden kemudian Pak Menko Polhukam, dan Menkum HAM, kemudian DPR RI dan pihak lain yang masih terkait dengan ini," ujar Slamet.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segala cara dilakukan Andhi Pramono buat sembunyikan duit hasil gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKini, keluarga si kembar Rihana-Rihani juga menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah melancarkan aksinya tersebut sejak akhir tahun 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaArdian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaArdian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, polisi baru menerima satu laporan dari keluarga Gonzalo Alghazali.
Baca SelengkapnyaRafael Alun mengajak keluarga mulai dari istri hingga tiga anak melakukan pencucian uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaKecurigaan itu, kata Ramzy, dari sejumlah nama Habib yang kurang familiar tercantum dalam website JMW maktabdaimi.blogspot.com/
Baca SelengkapnyaAyah tersangka kasus penjualan gelar habib palsu Janes Meliank, Sobri disebut sebagai habib.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Resmi Mendaftar Habib ke Rabithah Alawiyah, Cukup Bayar Rp50 Ribu
Baca SelengkapnyaPT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca Selengkapnya