Modus Korupsi Makin Canggih, Jaksa Agung Minta Perkuat Pendekatan Rampas Aset
Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan permasalahan korupsi yang tak berhenti-henti menjerat Indonesia. Bahkan semakin hari modus operandi tindak pidana korupsi kian beragam dengan berbagai pendekatan ekonomi yang dipakai.
"Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan actus reus (tindakan melawan hukum) secara canggih, terstruktur yang dicampur dengan teori-teori ilmu pengetahuan seperti akuntansi dan statistik," kata Burhanudin saat sambutan dalam acara penyerahan barang hasil rampasan negara dari Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan di Jakarta, Selasa (24/11).
Atas hal itu lah, ia menilai jika modus korupsi saat ini telah berubah dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan atas dasar keserakahan seseorang. Sebagai perhitungan bagi para pelaku kejahatan mempertimbangkan antara biaya atau risiko dengan keuntungan yang dihasilkan dari tindakan korupsi tersebut.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Siapa yang mengapresiasi perhitungan kerugian ekonomi dalam korupsi? DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi Wakil Ketua Komisi III mengapresiasi langkah Kejaksaan Agug (Kejagung) yang disebut mengeluarkan terobosan melalui aturan penyertaan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi, meski dalam pembuktiannya menjadi keputusan hakim di pengadilan.
-
Kenapa kerugian ekonomi negara penting dihitung dalam korupsi? Komisi III sangat mengapresiasi metode penghitungan kerugian seperti yang dilakukan Kejagung. Memang harus begini sebetulnya, karena korupsi itu tindakan yang menimbulkan kerugian berantai. Nah jadi lembaga penegak hukum lainnya bisa juga menerapkan cara yang seperti ini, biar makin kapok dan takut semua pelaku korupsi. Pengembalian kerugian negaranya pun juga jadi bisa lebih maksimal,' ujar Sahroni, Kamis (18/4).
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
"Kalkulasi untung rugi tersebut bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan apakah 'melakukan' atau 'tidak melakukan' suatu kejahatan," jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Burhanuddin, semakin marak dan agresifnya praktik kejahatan korupsi seolah membuat tak ada hentinya. Hingga menunjukkan kepada masyarakat bahwa pilihan yang diambil para pelaku untuk melakukan korupsi masih sangat menguntungkan (crime does pay) baginya.
"Sehingga tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan. Kondisi yang menimbulkan keniscayaan dan memantik motivasi seseorang untuk berani melakukan tindakan korupsi," katanya.
Upaya Munculkan Efek Jera Bagi Koruptor
Terhadap kondisi itu, Burhanuddin menjelaskan jika sebelumnya menggunakan pendekatan mengejar dan menghukum pelaku melalui pidana penjara (follow the suspect). Maka sekarang orientasinya harus dibarengi dengan dua pendekatan follow the money dan follow the asset.
"Kebijakan penegakan hukum wajib memastikan bahwa hukuman harus dapat memberikan deterrent effect (efek jera), baik di sektor pidana dan perekonomian pelaku," katanya.
Jika aparat penegak hukum menerapkan dua pendekatan sekaligus, yakni pendekatan pidana dan ekonomi, ia memastikan ada dua hal positif yang diperoleh untuk menumpas praktik korupsi.
Pertama, perampasan aset ingin memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku korupsi kejahatan yang mereka lakukan tidak memberikan nilai tambah finansial (crime does not pay), melainkan justru memiskinkan dan menimbulkan kesengsaraan bagi si pelaku.
Kedua, keberadaan benda sitaan, barang rampasan, dan benda sita eksekusi sebagai aset, pada akhirnya akan dipandang sebagai sesuatu yang penting karena merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana.
"Dengan sudut pandang tersebut diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum, agar menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana tidak berkurang, sehingga aset tersebut dapat segera dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi," harapnya.
KPK Serahkan Rampasan Aset ke Kejaksaan
Lebih jauh pada acara kali ini, ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung mengapresiasi Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyerahkan barang rampasan negara kepada institusi Kejaksaan.
Dua barang rampasan negara yang berasal dari KPK itu berupa satu unit tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan, dan satu unit tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Badung, Bali. Status hukum dua aset itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ini wujud sinergisitas dan koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Keuangan, KPK, dan Kejaksaan," kata Burhanuddin.
Baca juga:Kejagung Periksa OJK, Usut Jual Beli Jiwasraya di Lantai BursaKejagung Tangkap Buronan ke 113, Terpidana Korupsi di Pelabuhan BarruKejaksaan Agung Komitmen Amankan Proses Pembangunan StrategisTerima Dokumen Perkara Djoko Tjandra dari Polri & Kejagung, KPK Segera Lakukan TelaahKejaksaan Komitmen Amankan Kegiatan Pembangunan StrategisBerkas Dilimpahkan, Kasus Importasi Tekstil Segera Disidang (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.
Baca SelengkapnyaJK menegaskan dalam dunia bisnis ada dua hal yang digaris bawahi, yakni untung dan rugi.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca Selengkapnya