Modus Mampu Sembuhkan Penyakit, Pria di OKU Cabuli Siswi SD
Merdeka.com - Mengaku mampu menyembuhkan penyakit, seorang pria inisial SY (53), mencabuli bocah berusia 12 tahun berinisial CM (12). Pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun akibat perbuatannya.
Peristiwa itu berawal saat siswi SD itu bersama dua temannya untuk berobat alternatif di kediaman pelaku di salah satu desa di Kecamatan Sinar Peninjauan, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin (30/8) malam. Kemudian korban diajak pelaku ke halaman samping rumahnya, sementara dua saksi disuruh menunggu di depan.
Bukannya mengobati, pelaku malah melakukan persetubuhan secara paksa. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika mengadukan pencabulan itu kepada orang lain.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
Beberapa hari kemudian, korban bercerita kepada ibunya. Spontan, keluarga marah besar dan memilih melaporkan kasus ini ke polisi.
Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan tak jauh dari rumahnya. Dia mengakui perbuatannya dengan modus menyembuhkan penyakit korban.
"Tersangka memaksa korban dengan ancaman pembunuhan," ungkap Mardi, Selasa (21/9).
Tersangka berdalih melakukan perbuatan tak senonoh lantaran sudah lama tak berhubungan badan dengan istrinya. Kesempatan datang ketika korban menemuinya untuk berobat.
"Pengakuannya memang biasa mengobati orang, kami masih dalami kasus ini apakah ada korban yang mengalami nasib serupa atau tidak," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindingan Anak. Barang bukti disita beberapa helai pakaian korban saat kejadian.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku menjalankan aksinya saat korban meminta untuk diobati karena serimg kerasukan.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaAlasan Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih, Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Baca SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dua motif pada kasus dengan pelaku berinisial DS (61) ini.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaKepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.
Baca Selengkapnya