Modus minta tolong, kakek di Aceh Selatan perkosa siswi SD
Merdeka.com - Modus meminta tolong menggendong sang cucu, Tar (52) memperkosa siswi SD di Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan. Kasus ini terbongkar setelah korban didesak orang tua untuk menceritakan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Darmawanto mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung mengamankan pelaku dan kini ditahan.
"Setelah menjalani proses pemeriksaan ternyata pelaku mengakui seluruh perbuatannya sehingga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel Mapolres Aceh Selatan sejak Kamis (4/3)," kata Darmawanto kepada Antara, Senin (7/3).
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana contoh penggunaan 'confess' dalam kalimat? Subject + Confess + to + NounSubject + Confess + that + Clause
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Sementara itu, ayah kandung korban, Zainudin Is yang ditemui di Mapolres Aceh Selatan mengungkapkan, berdasarkan keterangan anaknya, kejadian pemerkosaan itu terjadi Minggu (28/2) pagi. Saat itu, korban bersama seorang temannya sedang melintas di depan rumah pelaku.
Secara tiba-tiba tersangka memanggil korban ke rumahnya. Tar yang saat itu sedang menggendong salah seorang cucu, pura-pura menyuruh korban untuk menggendong cucunya sebentar karena ingin beli rokok.
Permintaan Tar yang berpura-pura menyuruh memegang cucunya tersebut rupanya modus untuk menipu korban, karena saat korban telah masuk ke dalam rumahnya, tersangka justru meletakkan cucunya di lantai dan langsung menyeret korban ke dalam kamar.
Suasana rumah pelaku yang sunyi karena seluruh keluarganya sudah keluar rumah, membuat pelaku leluasa memperkosa korban.
"Saat sudah di kamar, pelaku langsung melakukan niat bejatnya dengan cara mulut anak saya dibekap dengan kain sehingga tidak bisa berteriak," ungkap Zainudin.
Menurut Zainudin, kejadian pemerkosaan tersebut baru diketahui pada Senin (29/2), setelah dirinya memaksa anaknya tersebut untuk mengungkapkan persoalan yang menimpanya.
Korban baru bersedia mengungkapkan identitas orang yang telah memperkosanya, setelah ayah kandungnya mengancam akan menggorok lehernya, jika tidak mau mengungkapkan kejadian yang menimpanya tersebut.
"Sebenarnya pada hari Minggu (28/2), saya telah menaruh curiga melihat kondisi fisik anak saya saat pulang ke rumah. Karena dia berjalan sudah mengangkang dan seperti hoyong. Namun saat saya tanya, dia tidak mau mengaku," ujarnya.
Kemudian pada Senin (29/2) saat dia pergi ke sekolah, kata Zainudin, dirinya kembali melihat di bagian belakang rok anaknya basah.
"Setelah saya periksa ternyata darah yang keluar dari vaginanya. Saat itulah saya mengambil parang, jika dia tidak mengakui siapa orang yang telah memperkosanya, maka saya ancam akan menggorok lehernya, saat itulah dia mau mengakui bahwa dia telah diperkosa oleh Tar," kata Zainudin.
Sementara itu, tersangka Tar mengakui bahwa dirinya telah memperkosa korban di rumahnya di Desa Lhok Sialang Rayeuk, Kecamatan Pasie Raja.
"Saat itu, korban sedang menonton TV di rumah saya, lalu saya kasih uang Rp 200.000. Kemudian saya ajak masuk kamar, dia mau masuk ke kamar saat itulah saya perkosa. Tidak benar kalau saya bekap mulutnya dengan kain, dan dia tidak berteriak," beber Tar.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan, Bripka AR Fadhly, menyatakan atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal pencabulan, persetubuhan dan pelecehan seksual pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kemudian, melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 175 kali. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap dua siswi SD di wilayah Kota Tangerang Selatan, diduga merupakan pelaku yang sama.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya inisial T (15). Korban merupakan siswi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan pemerkosaan di sekolah. Dia mengancam para korban.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaAwalnya korban diajak pelaku ke hotel dengan alasan untuk berganti pakaian.
Baca Selengkapnya