Modus Operandi Polisi Pelaku Pemerasan di Jateng Sasar Orang yang Check In di Hotel
Merdeka.com - Polda Jateng mengungkap oknum polisi berpangkat Bripda PPS (26) merupakan otak kasus pemerasan. Propam Polda Jateng merekomendasikan oknum anggota Polres Wonogiri tersebut dengan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Oknum polisi itu bermasalah dan sudah tiga kali dilakukan sidang disiplin. Statusnya dalam pengawasan, dan untuk kasus pemerasan akan dilakukan pemeriksaan di Polda Jateng dan Polres setempat. Komitmen Kapolda akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran pidana disiplin, dan kode etik PTDH melalui sidang KKEP,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy di Polda Jateng, Kamis (21/4).
Dari hasil pengembangan oknum pelaku melakukan aksi pemerasan bersama komplotannya di empat wilayah dengan sasaran yang sama yakni mengintai orang yang sedang check in di hotel. Selanjutnya mereka mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
“Jadi oknum itu beraksi di Solo, Boyolali, Klaten, dan Karanganyar. Sedangkan informasinya terakhir meminta uang kepada korban Rp14,350 juta,” ungkapnya.
Kasus yang lain oknum pelaku terlibat beberapa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, membubarkan latihan organisasi kelompok tertentu di villa sehingga menimbulkan konflik, dan terakhir kasusnya foto dengan residivis di sel yang menyebabkan kelompok tertentu bentrok.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima tamu hotel di Kota Tangerang, Banten, menjadi korban pemerasan setelah keluar bersama wanita. Mereka diperas hingga Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPeretasan pada akun bisnis Google dilakukan dengan mengganti nomor telepon dengan nomor WhatsApp sang oknum.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut menetapkan anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan sebagai tersangka pemerasan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaPolsek Cihideung Tasikmalaya Kota sedang mendalami kasus ini.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca Selengkapnya