Modus Panggil untuk Perbaiki Nilai, Kepala Sekolah di Kapuas Cabuli 4 Siswi SD
Merdeka.com - Seorang Kepala Sekolah SD swasta di Kapuas, Kalimantan Tengah ditangkap aparat kepolisian. I Gede Putu Andika (45) diamankan, karena diduga telah mencabuli siswi sekolahnya.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, dalam kasus ini ada empat siswi Sekolah Dasar (SD) yang mengaku dicabuli oleh terduga pelaku.
"Penangkapan pada hari Jumat, 30 Juli 2021 sekira jam 10.00 WIB di Polres Kapuas," kata Kristanto kepada wartawan, Rabu (4/8).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Ia menjelaskan, dugaan pencabulan itu terjadi bermula pada saat terduga pelaku memanggil para korban ke ruangan kepala sekolah dengan alasan untuk perbaikan nilai ujian, pada Jumat (21/5) lalu.
Setelah berkumpul di sekolah, para korban dimintanya untuk masuk secara bergantian ke dalam ruangan kepala sekolah. Ternyata bukan untuk memperbaiki nilai ujian, para siswi itu disuruhnya untuk menonton film porno.
"Di dalam ruangan kepala sekolah tersebut, korban disuruh terlapor menonton film dewasa. Namun korban tidak mau," jelasnya.
Tak hanya itu saja, ternyata terduga pelaku juga sempat melakukan atau meraba kelamin milik para korban. Saat itu, mereka diancam agar untuk tidak melaporkan kejadian itu ke orangtua masing-masing dan tidak meluluskan sekaligus menahan ijazahnya.
"Lalu terlapor langsung meraba-raba alat kelamin dan payudara serta pantat korban. Kemudian, korban diancam oleh terlapor jangan cerita dengan orangtua. Dan apabila cerita dengan orangtua, maka tidak dikasih lulus serta ditahan ijazahnya," ungkapnya.
"Selanjutnya, para korban lainnya bergantian masuk ke dalam ruangan dengan perbuatan yang sama yang dilakukan oleh terlapor kepada para korban," sambungnya.
Selang berapa waktu kemudian, para korban yang berinisial IJM (13), SK (11), SM (11) dan AA (12) langsung memberanikan diri untuk melapor.
Lalu, terkait dengan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut. Anggotanya juga menyita laptop, flashdisk dan meteran pita jahit.
"Atas perbuatannya itu, Gede dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaDikatakan bahwa pihak sekolah yang diperiksa tersebut mulai kepala sekolah, guru, hingga sejumlah murid yang merupakan rekan korban.
Baca SelengkapnyaSeorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca SelengkapnyaUsai dicabuli, para korban kemudian diberi uang Rp5.000 oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi bersama orangtuanya pada Kamis (28/11).
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca Selengkapnya