Modus Pengobatan, Dukun Palsu di Batu Bara Cabuli Remaja
Merdeka.com - Syam (40) yang merupakan dukun palsu di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang remaja berinisial RJ (16). Modus yang dilakukan tersangka untuk mencabuli korban dengan cara mengaku bisa menyembuhkan penyakit ayah RJ.
Pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap RJ pada Agustus 2021. Saat itu tersangka datang ke rumah ayah korban berinisial H untuk menyembuhkan penyakitnya.
"Tersangka saat itu menjanjikan bisa mengobati H dengan pengobatan yang dimilikinya. Namun, sebelum mengobati tersangka ternyata membujuk korban untuk datang ke rumahnya agar penyakit H dapat disembuhkan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/11).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
Lanjut Hadi, permintaan itu pun dituruti korban dan RJ datang bersama temannya ke rumah tersangka. Lalu, tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya. Kemudian, di dalam kamar itu tersangka memijat korban sembari menonton video porno.
"Berdasarkan keterangan korban, tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orang tuanya akan sembuh," ujarnya.
Selanjutnya, ibu korban yang mengetahui anaknya telah dicabuli langsung melaporkan tersangka ke Polda Sumut. Kemudian, tersangka ditangkap oleh keluarga korban dan diserahkan ke kantor polisi pada Oktober 2021.
Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya telah membuka praktik pengobatan alternatif selama 9 tahun. Menurut pengakuannya aksi pencabulan itu baru dilakukannya sekali. Diketahui tersangka merupakan residivis atas kasus penggelapan uang dan dipenjara selama enam bulan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal l 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.
Baca SelengkapnyaPelaku menjalankan aksinya saat korban meminta untuk diobati karena serimg kerasukan.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mencabuli korban dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil meringkus pelaku tidak lama setelah kejadian tersebut
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca Selengkapnya