Modus Pinjam Buat Jalan-jalan, Adi Malah Gelapkan Mobil Tetangga
Merdeka.com - Adi Putra (40) ditangkap polisi dalam kasus penggelapan mobil. Korban tak lain adalah tetangganya sendiri yang mobilnya dipinjam pelaku dengan alasan ingin jalan-jalan keluar kota.
Kejahatan pelaku bermula saat dirinya mendatangi rumah korban di Desa Talang Pangeran, Kecamatan Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (23/10) sore. Pelaku bermaksud meminjam mobil korban jenis Daihatsu Sigra nomor polisi BG 1485 KK selama tiga hari.
Merasa sudah saling kenal terlebih satu kampung, korban tidak keberatan meminjamkan mobilnya kepada pelaku. Korban sama sekali tak merasa curiga.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Dimana kejadian pemobil wanita itu dibegal? Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
Setelah waktu peminjaman habis, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil. Beberapa kali dihubungi melalui telepon, pelaku hanya menjanjikan akan menyerahkan mobil itu secepatnya.
Tak lama, korban mendapat kabar bahwa mobilnya telah digadaikan pelaku kepada warga desa lain. Tak terima, korban pun melaporkan kasus ini ke polisi.
Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kamis (29/10) sore. Dia mengakui perbuatannya dengan dalih sedang membutuhkan uang sehingga memilih menggelapkan mobil tetangga.
"Tersangka pura-pura mau jalan-jalan biar dipinjami mobil, begitu didapat langsung digadaikannya," ungkap Iryansyah, Jumat (30/10).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Barang bukti diamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra milik korban.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian bermula ketika pemilik rental mengambil mobil sigra miliknya dengan kunci cadangan.
Baca SelengkapnyaPolresta Pati menjelaskan kronologi pengeroyokan yang dialami bos pemilik rental mobil.
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner Ugal-ugalan ditangkap di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaTas berisi uang Rp450 juta hasil jual tanah yang baru saja diambil dari bank lenyap dibawa kabur pelaku
Baca SelengkapnyaKorban bersama dua rekannya diteriaki maling saat ingin menarik mobil sewaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaKorban bersama tiga rekannya SH (28), KB (54) serta AS (37) malah dikira maling oleh warga.
Baca SelengkapnyaTernyata, pelaku pencuri ban mobil di ITC Cempaka Emas dan RSUD Koja adalah sopir taksi online
Baca SelengkapnyaPria itu sempat berkelit dengan mengaku seorang anggota TNI, sampai adik seorang jenderal Tony Abraham.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Garut, NTH (26) dijebloskan ke penjara. Dia berhadapan dengan hukum karena menggelapkan sepeda motor istrinya SN (23).
Baca SelengkapnyaPemilik rumah terlihat menikmati menyiksa maling yang tertangkap.
Baca SelengkapnyaKesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaSebuah video seorang pengemudi mobil memukul pengendara motor di kawasan Demangan, Kota Yogyakarta viral di media sosial.
Baca Selengkapnya