Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Pinjaman Fiktif, Ketua BUMDes di Buleleng Jadi Tersangka Korupsi

Modus Pinjaman Fiktif, Ketua BUMDes di Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Ketua BUMDes di Buleleng jadi tersangka korupsi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Polres Buleleng, Bali, menetapkan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sadu Amertha, Tirtasari, Buleleng, bernama Gede Sukaraga (49) sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menyelewengkan dana program Gerbang Sadu Mandara (GSM).

"Modus operandi, tersangka menggunakan nama-nama orang lain untuk menjadi nasabah BUMDes. Saat pinjaman itu cair, selanjutnya dipergunakan oleh Ketua BUMdes untuk kepentingannya sendiri. Tersangka tidak menyetorkan dana pelunasan kredit dari nasabah ke kas BUMDes," kata KBO Satreskrim Polres Buleleng AKP Suseno di Mapolres Buleleng, Kamis (4/3).

Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada 2012, saat Desa Tirtasari mendapatkan dana GSM dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp 1.020.000.000. Program GSM diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan pengembangan usaha ekonomi produktif di perdesaan di Bali.

Sebanyak Rp 800 juta dana program GSM itu digunakan untuk kegiatan simpan pinjam BUMDes. Rp 200 juta untuk pembangunan infrastruktur dan Rp 20 juta untuk kegiatan operasional BUMDes.

Selanjutnya, pada 2014 hingga 2017, tersangka Gede Sukaraga diduga melakukan pinjaman kredit dengan menggunakan 6 nama orang lain. Namun saat dana itu cair digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Kasus itu lantas dilaporkan ke Polres Buleleng. Setelah dilakukan penyelidikan, Gede Sukaraga pun dijadikan tersangka.

Penyidik mengamankan sejumlah ]barang bukti dalam kasus ini. Mereka menyita dokumen-dokumen terkait dengan kasus itu dan uang tunai sebesar Rp 67.928.000.

"BUMDes mengalami kerugian sebesar Rp 87.634.354, 72, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng," ujar Suseno.

Atas perbuatannya, Gede Sukaraga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi

Baca Selengkapnya
Terungkap, Panji Gumilang Ternyata Punya Lima Nama Samaran untuk Gelapkan Dana Ponpes Al-Zaytun
Terungkap, Panji Gumilang Ternyata Punya Lima Nama Samaran untuk Gelapkan Dana Ponpes Al-Zaytun

Polisi berencana membongkar penggunaan identitas palsu Panji dalam menggelapkan dana pesantren.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Nama Diduga Dicatut, Puluhan Warga Garut Mendadak Punya Utang ke Bank Pelat Merah
Nama Diduga Dicatut, Puluhan Warga Garut Mendadak Punya Utang ke Bank Pelat Merah

Di antara mereka ada yang mengajukan pinjaman kecil hingga hanya dipinjam namanya oleh seseorang.

Baca Selengkapnya
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui

Empat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.

Baca Selengkapnya
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah

Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Selengkapnya
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Ratusan Nama Warga Garut Dicatut untuk Kredit Palsu
Duduk Perkara Ratusan Nama Warga Garut Dicatut untuk Kredit Palsu

Kasus ini bermula saat petugas PNM mencari seorang warga yang disebut memiliki utang.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.

Baca Selengkapnya