Modus Pinjaman Fiktif, Ketua BUMDes di Buleleng Jadi Tersangka Korupsi
Merdeka.com - Penyidik Polres Buleleng, Bali, menetapkan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sadu Amertha, Tirtasari, Buleleng, bernama Gede Sukaraga (49) sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menyelewengkan dana program Gerbang Sadu Mandara (GSM).
"Modus operandi, tersangka menggunakan nama-nama orang lain untuk menjadi nasabah BUMDes. Saat pinjaman itu cair, selanjutnya dipergunakan oleh Ketua BUMdes untuk kepentingannya sendiri. Tersangka tidak menyetorkan dana pelunasan kredit dari nasabah ke kas BUMDes," kata KBO Satreskrim Polres Buleleng AKP Suseno di Mapolres Buleleng, Kamis (4/3).
Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada 2012, saat Desa Tirtasari mendapatkan dana GSM dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp 1.020.000.000. Program GSM diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan pengembangan usaha ekonomi produktif di perdesaan di Bali.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Sebanyak Rp 800 juta dana program GSM itu digunakan untuk kegiatan simpan pinjam BUMDes. Rp 200 juta untuk pembangunan infrastruktur dan Rp 20 juta untuk kegiatan operasional BUMDes.
Selanjutnya, pada 2014 hingga 2017, tersangka Gede Sukaraga diduga melakukan pinjaman kredit dengan menggunakan 6 nama orang lain. Namun saat dana itu cair digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Kasus itu lantas dilaporkan ke Polres Buleleng. Setelah dilakukan penyelidikan, Gede Sukaraga pun dijadikan tersangka.
Penyidik mengamankan sejumlah ]barang bukti dalam kasus ini. Mereka menyita dokumen-dokumen terkait dengan kasus itu dan uang tunai sebesar Rp 67.928.000.
"BUMDes mengalami kerugian sebesar Rp 87.634.354, 72, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng," ujar Suseno.
Atas perbuatannya, Gede Sukaraga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaPolisi berencana membongkar penggunaan identitas palsu Panji dalam menggelapkan dana pesantren.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaDi antara mereka ada yang mengajukan pinjaman kecil hingga hanya dipinjam namanya oleh seseorang.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat petugas PNM mencari seorang warga yang disebut memiliki utang.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaJPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca Selengkapnya