Modus Pinjamkan HP, Kakek di TTS Tega Setubuhi Cucu Kandung
Merdeka.com - Seorang kakek berinisial FS alias Lipus (66) ditangkap polisi. Warga Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menyetubuhi cucu kandungnya yang masih di bawah umur, RJJS (16).
Perbuatan bejat itu dilakukan FS berulang kali sejak awal Mei 2021 hingga akhir Agustus 2021. Modusnya mengiming-imingi korban dengan janji akan meminjamkan handphone.
Selama ini RJJS tinggal bersama kakeknya. Sementara orang tuanya tinggal di desa yang sama, namun agak jauh dari rumah pelaku.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke Polres TTS dengan Nomor LP/B /211/VIII/2021/SPKT Polres TTS Polda NTT.
Korban mengaku disetubuhi berulang kali di kamar. Awalnya, sang kakek menasihati korban yang masih duduk di kelas III salah satu SMA di Kabupaten TTS agar jangan berpacaran.
Saat itu korban ingin meminjam handphone milik FS, namun tidak diberikan. Pelaku mengambil kesempatan dan mengajak korban berhubungan badan dengan janji akan meminjamkan gadget itu. RJJS akhirnya setuju.
Usai menyetubuhi korban, pelaku memenuhi janjinya untuk meminjamkan handphone. Sejak saat itu, pelaku kerap mengulangi perbuatannya."Setiap kali habis menyetubuhi korban, pelaku selalu mengatakan agar korban jangan takut hamil karena pelaku sudah operasi," ujar Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim, Kamis (7/10).
Pada Jumat (20/8), korban menolak ajakan FS untuk berhubungan badan. Pelaku jengkel dan merampas handphone yang dipegang korban. Dia mencekik remaja itu dan mencakar pipi kanannya.
Keesokan harinya, ibu kandung korban, AT (45), yang datang ke rumah pelaku curiga melihat luka di pipi kanan korban. Awalnya, RJJS mengaku terkena paku. Namun, ibunya tidak percaya dan membawa remaja itu pulang.
Di rumah, RJJS menceritakan semua perbuatan kakeknya. "Dari kejadian persetubuhan tersebut, korban merasa sangat malu dengan keluarga, juga tetangga dan teman-temannya," jelas Mahdi.
Sepekan kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres TTS. "Kita sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tutup Mahdi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPelecehan kakek cabul itu diduga terjadi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Selengkapnya