Modus Pinjamkan HP, Pengamen di Solo Tega Setubuhi Anak Kandung
Merdeka.com - AA (36), warga Jebres Solo, tega menyetubuhi anak kandungnya, EGF (13). Perbuatan itu dilakukannya berkali-kali dengan modus meminjamkan handphone (HP).
Akibat perbuatannya itu, AA ditangkap polisi. Perbuatannya dilaporkan istrinya MEP (31) ke SPKT Polresta Surakarta, Minggu (6/3).
"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dalam kasus dimaksud," ujar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (23/3).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Ade memaparkan, AA melakukan perbuatan bejatnya sejak Desember 2021. Namun korban tidak ingat berapa kali aksi tersebut dilakukan ayahnya.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka pekerjaan serabutan, pengamen juga, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 8 kali," jelasnya.
Pinjamkan HP untuk Belajar Daring
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi akan meminjamkan HP kepada korban untuk keperluan pembelajaran daring. Jika menolak, remaja itu tidak akan dipinjami HP.
"HP ini menjadi penting di saat situasi pandemi pada saat pembelajaran secara daring. Sebelumnya korban juga sering menggunakan HP milik ayahnya ini untuk mengikuti pembelajaran tersebut," sebutnya.
Selain itu, korban juga diberikan kemudahan akses menggunakan sepeda motor pelaku.
"Kasus ini terungkap pada saat tersangka melakukan perbuatannya terakhir, tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB. Saat tersangka melihat putrinya ini sedang memainkan HP miliknya. Saat itu kembali tersangka melakukan ancaman bujuk rayu tidak akan memberikan HP apabila tidak mau menuruti kemauan pelaku," jelas Ade.
Korban Curhat pada Teman
Setelah kejadian itu, korban menceritakan perbuatan sang ayah kepada temannya. Selanjutnya teman korban menyampaikannya kepada pakde atau kakak kandung ibu korban.
Informasi itu pun diteruskan kepada ibu kandung korban. Setelah mengecek kebenarannya, perempuan itu melaporkan perbuatan tersangka ke SPKT Polresta Surakarta.
"Beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan adalah selimut warna merah yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya. Di dalam kamar tersebut, secara bersamaan tidur, yakni tersangka, korban, ibu kandung korban dan adik korban yang masih kecil," jelasnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi juga menyita kaus warna cokelat, celana pendek warna cokelat, pakaian dalam yang kesemuanya merupakan pakaian yang digunakan korban ketika tersangka ini melakukan aksinya.
Selain itu, kata Ade, penyidik juga telah mengantongi surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan tanggal 14 Maret tahun 2022.
"Ancaman hukumannya setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan tipu muslihat serangkaian kebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaMayoritas korban pencabulan merupakan tetangga pelaku.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan bocah yang menjadi korban pelecehan AFA berjumlah lima orang
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu muda berinisial AK (26) mencabuli anak kandungnya berusia 10 tahun.
Baca Selengkapnya