Modus Sebar Foto Syur, Remaja Asal Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur
Merdeka.com - Pria berinisial RR (19) asal Lampung ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali, lantaran melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku adalah menyebarkan foto syur korban.
"Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha, di Mapolres Buleleng, Bali, Rabu (30/12).
Peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis (24/12) sekitar pukul 13.00 WITA, di sebuah penginapan di Jalan Pulau Obi, Gang Bima, Kabupaten Buleleng, Bali. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui aplikasi WhatsApp.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Selanjutnya, Selasa (22/12) pelaku dan korban berpacaran. Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk berfoto dengan tidak menggunakan pakaian atau telanjang. Kemudian, pada saat itu korban mengiyakan keinginan pelaku dan berfoto dengan telanjang dada.
Setelah itu, pada Rabu (23/12) pelaku mengajak korban untuk ketemuan. Namun korban tidak mau, setelah itu korban memblokir nomor WhatsApp pelaku.
Selanjutnya, pelaku marah dan pelaku mengirim foto telanjang dada tersebut ke story WhatsApp. Lalu handphone pelaku yang satunya merekam story tersebut dan mengirimkan ke korban.
"Hal itu membuat korban takut dan membuka blokir handphone pelaku, pada saat itu korban menyuruh pelaku agar tidak menyebarkan foto tersebut dan menghapus story tersebut, dan diiyakan oleh pelaku," imbuhya.
Kemudian pelaku mengajak lagi korban untuk bertemu pada Kamis (24/12) sekir pukul 12.00 WITA. Namun setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke penginapan yang beralamat di Jalan Pulau Obi, Gang Bima, Kelurahan Banyuning, Buleleng, Bali.
Sesampainya di sana, pelaku menyewa penginapan. Di sana pelaku mencabuli korban. Kemudian, korban melapor ke Polres Buleleng.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik, adalah memeriksa saksi-saksi dan tersangka, mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan visum dan melakukan konseling psikolog terhadap korban," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 81, Undang-Undang nomor 35, Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaAwalnya dia disuruh oleh seorang pemilik akun Facebook 'Icha Shakila' untuk untuk berhubungan badan dengan suaminya.
Baca SelengkapnyaAksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.
Baca SelengkapnyaIpar dari ibu yang melecehkan anaknya R (22) di Tangerang Selatan tidak memperlihatkan gelagat mencurigakan.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Tangerang Selatan telah menerima penyerahan diri Ra (22), wanita yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak balitanya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini membuat korban trauma hingga belum dapat dimintai kesaksiannya.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan pelecehan seksual yang dilakukan remaja terhadap bocah perempuan yang masih duduk di bangku TK viral di media sosial.
Baca Selengkapnya