Modus Tanggung Jawab Bakal Menikahi, Pria di Jatim Cabuli Gadis 13 Tahun
Merdeka.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih terus terjadi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Terbaru, jajaran Satreskrim Polres Bondowoso membekuk tiga tersangka kasus pencabulan dengan lokasi dan kasus yang berbeda.
Modus operandi yang dilakukan tiga tersangka cukup beragam, dan patut menjadi perhatian para orang tua untuk selalu waspada.
Kasus pencabulan yang dilakukan HD (18) cukup memprihatinkan. Remaja pria ini mengiming-imingi IMS, gadis 13 tahun dengan janji akan dinikahi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Kapan kekerasan seksual paling banyak terjadi pada anak? Dalam data IDAI yang dihimpun pada periode 1 Januari hingga 27 September 2023, Meita menyebut kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan oleh korban yang berusia remaja atau pada rentang usia 13-17 tahun.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Siapa yang terlibat dalam penganiayaan anak SD di Jombang? “Katanya orangtuanya (korban) diajak main layangan, kok tiba-tiba dihajar. Tidak dikeroyok, tapi satu lawan satu,“ ungkap Kepala Desa Japanan Junaidi Catur Wicaksono.
-
Dimana penganiayaan anak SD di Jombang terjadi? Penganiayaan yang melibatkan dua anak di bawah umur itu terjadi di belakang salah satu SD di Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (24/6).
"Tersangka HD melakukan tindakan pencabulan dengan cara merayu korban akan menikahinya, agar korban mau melakukan hubungan intim dengan tersangka HD," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto dalam jumpa pers di Bondowoso, Selasa (6/6).
Berikutnya, pria paruh baya berinisial MU (47) yang tega melakukan pencabulan terhadap gadis berinisial SNJ (13).
"Tersangka MU melakukan perbuatannya dengan cara merayu korban dengan membelikan makanan ringan, lalu memaksa korban melayani nafsu tersangka MU," lanjut Bimo.
Lalu pemuda berinisial RB (23) yang melakukan pencabulan terhadap korban yang berinisial QA (17) dengan berbagai rayuan. Bahkan tersangka melakukan persetubuhan dengan korbannya hingga 20 kali.
"Persetubuhan tersangka dilakukan kurang lebih 20 kali dan mengakibatkan korban sampai hamil," ungkap Bimo.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bondowoso beserta sejumlah barang bukti.
"Atas perbuatan tiga tersangka, maka kami jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Bimo Ariyanto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca Selengkapnya