Modus tersangka pencabulan, suka royal dan mengajari mengaji
Merdeka.com - Tersangka MD (40) menggunakan berbagai modus untuk mencabuli bocah berusia 12 tahun warga Kecamatan Kota Baru, Aceh Besar. Mulai dari memberi hadiah, uang, membelikan baju dan sepatu bola, mengajak latihan sepak bola hingga mengajarkan mengaji kepada korban.
MD melakukan perbuatan hina terhadap korban sejak tahun 2011 hingga 2015. Baru kemudian terbongkar 1 Maret 2016 lalu gara-gara tersangka menuduh korban mencuri bebek miliknya.
"Bahkan tersangka juga mengajarkan mengaji kepada korban. Ini semua modus yang dilakukan tersangka," kata Direskrimum Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah di Mapolda Aceh, Rabu (2/3).
-
Dimana gombal sering dilakukan? Tebak-tebakan gombal tidak hanya seru buat dimainkan bersama teman, tapi juga bisa jadi cara unik untuk merayu pasangan atau gebetan.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
Kata Nurfallah, semua pemberian itu dilakukan tersangka agar korban mau melakukan lagi, sesuai dengan keinginan tersangka. Perbuatan terlarang ini sering dilakukan di gubuk, di sawah, kebun dan juga rumah milik tersangka.
Korban pencabulan berusia antara 11 sampai dengan 17 tahun semua jenis kelamin laki-laki. Saat hendak melakukan perbuatan cabulnya, biasanya tersangka merayu dan membujuk korban. Seperti memberikan hadiah, memberikan uang dan mengajak bermain bersama tersangka.
"Tersangka tidak pernah mengancam. Kalau tersangka suka sama korban itu dan selalu mau diajak, tersangka bahkan memberikan uang sampai Rp 50 ribu, yang lainnya ada juga yang diberikan uang hanya Rp 10 ribu," jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol T Saladin mengatakan, kepada orang tua untuk mengawasi gerak gerik anaknya masing-masing. Bila terdapat hal-hal yang ganjil, agar segera memeriksanya dengan hati-hati.
"Orang tua berperan penting bisa mencegah pencabulan terjadi," kata T Saladin.
Mantan Kapolres Bireuen ini meminta kepada orang tua, agar setiap harinya berkomunikasi dengan anaknya. Baik saat hendak berangkat sekolah maupun pulang sekolah.
"Orang tua harus memonitor anaknya setiap hari, agar bisa terhindari dari pencabulan itu," tukasnya.
T Saladin juga meminta kepada seluruh orang tua, bila ada anaknya menjadi korban pelecehan seksual, diharapkan agar tidak segan-segan untuk melapor kepada pihak kepolisian. Baik melalui Polsek, Polres maupun ke Polda Aceh.
"Kita akan lindungi yang melaporkan itu. Kita tidak akan bongkar indentitas yang melaporkan itu," tutupnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaSeorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban berusia 5-12 tahun. Pelaku setiap hari menjadi marbot di musala.
Baca Selengkapnya