Modus Tersangka Penyelewengan Solar Bersubsidi di Bekasi: Pakai SKD Milik Petani
Merdeka.com - Lima tersangka penyelewengan bahan bakar solar bersubsidi di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi menggunakan surat keterangan desa (SKD) agar bisa membeli solar bersubsidi dengan jumlah besar di SPBU Batujaya, Karawang.
Padahal, SKD yang dikeluarkan pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tersebut diperuntukkan bagi petani supaya bisa membeli solar bersubsidi untuk mengoperasikan mesin pembajak sawah.
"Jadi SKD bisa digunakan untuk mengakomodir pelaku usaha kecil yang membeli solar di SPBU, yang kemudian tidak sekadar untuk kendaraannya, tapi juga untuk pelaku UMKM atau petani," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (22/7).
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.
-
Siapa yang mengumpulkan beras? Bupati Banyuwangi saat itu, R. Oesman Soemodinoto, menjadi ketua komite yang mengurus pengumpulan beras dan proses pemberangkatan kapal ke India.
-
Siapa yang terlibat dalam penindakan SPBU nakal? Corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan terbongkarnya modus serta penertiban SPBU dan seluruh pihak yang terlibat tidak terlepas dari kerja keras Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
-
Bagaimana Pemkot membantu para petani? Pemerintah melalui PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan), membantu mulai dari media tanam, bibit, pupuk, hingga instalasi hidroponik.
-
Siapa pemilik perkebunan di Subang? Kebun-kebun itu dikelola oleh saudagar tanah bernama Pieter Willem Hofland (P.W Hofland). Ia merupakan pemilik tunggal kawasan perkebunan tersebut, yang dikelola lewat Pamanoekan en Tjiasemlanden atau unit usaha perkebunan di wilayah Pamanukan sampai Ciasem.
-
Bagaimana Pertamina jaga stok BBM? Sepanjang satgas stok selalu dijaga aman, ini dibarengi dengan pemantauan proses distribusi sehingga mengantisipasi stok di SPBU dan Agen tidak sampai kosong.
Lima tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi ini yakni YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43). RD dan AL diketahui menjadi otak kasus penyelewengan solar bersubsidi ini.
Dua tersangka itu bertugas mengumpulkan SKD milik sejumlah petani untuk selanjutnya digunakan untuk membeli solar bersubsidi dengan jumlah besar di SPBU Batujaya Karawang.
"Solar bersubsidi dibeli RD dan AL di SPBU Batujaya seharga Rp5.150 per liter. Kemudian mereka menjualnya kembali ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi. Padahal mereka menggunakan SKD itu untuk bisa membeli solar," kata Gidion.
Tersangka RD menjual solar bersubsidi kepada YW, pengepul terakhir seharga Rp6.800 per liter. Biasanya mereka menjual solar bersubsidi ini sebanyak 200 liter yang dibeli oleh EN di SPBU Batujaya.
Sedangkan tersangka AL juga menjual solar bersubsidi dengan cara yang sama seperti RD. Dia menjual solar kepada MM, pengepul kedua seharga Rp6.100 per liter dan kepada YW seharga Rp6.700 per liter.
"YW kemudian menjual solar kepada para nelayan di Muaragembong seharga Rp7.400 per liter. Ia juga diketahui menjual solar ke wilayah Cilincing seharga Rp7.300 per liter," ucap Gidion.
Dari kasus ini, tersangka YW selaku pengepul terakhir mendapat keuntungan dari penjualan solar bersubsidi mencapai puluhan juta rupiah. Aksi penyelewengan solar bersubsidi ini sudah dilakoni tersangka sejak Mei hingga Juli 2022.
"Tersangka YW yang menjual solar ke nelayan Muaragembong dan luar daerah sudah mendapatkan keuntungan Rp54,5 juta selama beroperasi," katanya.
Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 119 dirijen yang masing-masing berisi 35 liter solar bersubsidi, 10 drum berisi 200 liter solar bersubisi, empat drum kosong, satu selang sepanjang 10 meter, satu unit mesin pompa penyedot, 12 poligen plastik berwarna biru serta dua unit motor.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaDua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaPerkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca SelengkapnyaKPK mengendus pembelian pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) oleh tersangka kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) berisinial SW
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu yakni Budi Susanto (BS) dan April Churniawan (AC).
Baca Selengkapnya