Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Modus Tersangka Penyelewengan Solar Bersubsidi di Bekasi: Pakai SKD Milik Petani

Modus Tersangka Penyelewengan Solar Bersubsidi di Bekasi: Pakai SKD Milik Petani Lima Tersangka Penyelewengan Solar Bersubsidi di Bekasi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Lima tersangka penyelewengan bahan bakar solar bersubsidi di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi menggunakan surat keterangan desa (SKD) agar bisa membeli solar bersubsidi dengan jumlah besar di SPBU Batujaya, Karawang.

Padahal, SKD yang dikeluarkan pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tersebut diperuntukkan bagi petani supaya bisa membeli solar bersubsidi untuk mengoperasikan mesin pembajak sawah.

"Jadi SKD bisa digunakan untuk mengakomodir pelaku usaha kecil yang membeli solar di SPBU, yang kemudian tidak sekadar untuk kendaraannya, tapi juga untuk pelaku UMKM atau petani," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (22/7).

Orang lain juga bertanya?

Lima tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi ini yakni YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43). RD dan AL diketahui menjadi otak kasus penyelewengan solar bersubsidi ini.

Dua tersangka itu bertugas mengumpulkan SKD milik sejumlah petani untuk selanjutnya digunakan untuk membeli solar bersubsidi dengan jumlah besar di SPBU Batujaya Karawang.

"Solar bersubsidi dibeli RD dan AL di SPBU Batujaya seharga Rp5.150 per liter. Kemudian mereka menjualnya kembali ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi. Padahal mereka menggunakan SKD itu untuk bisa membeli solar," kata Gidion.

Tersangka RD menjual solar bersubsidi kepada YW, pengepul terakhir seharga Rp6.800 per liter. Biasanya mereka menjual solar bersubsidi ini sebanyak 200 liter yang dibeli oleh EN di SPBU Batujaya.

Sedangkan tersangka AL juga menjual solar bersubsidi dengan cara yang sama seperti RD. Dia menjual solar kepada MM, pengepul kedua seharga Rp6.100 per liter dan kepada YW seharga Rp6.700 per liter.

"YW kemudian menjual solar kepada para nelayan di Muaragembong seharga Rp7.400 per liter. Ia juga diketahui menjual solar ke wilayah Cilincing seharga Rp7.300 per liter," ucap Gidion.

Dari kasus ini, tersangka YW selaku pengepul terakhir mendapat keuntungan dari penjualan solar bersubsidi mencapai puluhan juta rupiah. Aksi penyelewengan solar bersubsidi ini sudah dilakoni tersangka sejak Mei hingga Juli 2022.

"Tersangka YW yang menjual solar ke nelayan Muaragembong dan luar daerah sudah mendapatkan keuntungan Rp54,5 juta selama beroperasi," katanya.

Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 119 dirijen yang masing-masing berisi 35 liter solar bersubsidi, 10 drum berisi 200 liter solar bersubisi, empat drum kosong, satu selang sepanjang 10 meter, satu unit mesin pompa penyedot, 12 poligen plastik berwarna biru serta dua unit motor.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah

Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Selengkapnya
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Mobil Bodong Jaringan Sukoharjo, Begini Modus Pelaku Hingga Raup Puluhan Juta
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Mobil Bodong Jaringan Sukoharjo, Begini Modus Pelaku Hingga Raup Puluhan Juta

Pengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi

Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.

Baca Selengkapnya
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Perkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Baca Selengkapnya
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi

Pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.

Baca Selengkapnya
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit

Polisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.

Baca Selengkapnya
Pabrik Air Minum di Bogor Diduga Dibeli Tersangka Korupsi dari Hasil Penyelewengan Dana APD Kemenkes
Pabrik Air Minum di Bogor Diduga Dibeli Tersangka Korupsi dari Hasil Penyelewengan Dana APD Kemenkes

KPK mengendus pembelian pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) oleh tersangka kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) berisinial SW

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru

Dua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos

Dua tersangka itu yakni Budi Susanto (BS) dan April Churniawan (AC).

Baca Selengkapnya