Modus Traktir Makan & Cekoki Miras, Petani OKU Perkosa Siswi SMA di Kafe
Merdeka.com - Seorang petani, DP (30), ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban yang masih berstatus siswi SMA berinisial IM (17) mengadu ke orang tuanya dan akhirnya melapor ke polisi.
Perbuatan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui temannya. Setelah mendapatkan nomor kontak korban, pelaku mengajaknya ke salah satu kafe di Kecamatan Sinar Peninjauan, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Selasa (14/7) siang.
Di situ, pelaku membayari makanan apapun yang diminta korban. Sejurus kemudian, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga mabuk.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Merasa korban sudah bisa dikendalikan, pelaku mengajaknya ke kamar yang berada di kafe tersebut. Di kamar itulah korban diperkosa pelaku.
Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Sinar Peninjauan. Sebelumnya, penyidik melakukan penyelidikan atas laporan korban didampingi orang tuanya.
"Benar, tersangka sudah ditangkap petugas di rumahnya beberapa hari lalu," ungkap Mardi, Jumat (18/12).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Penyidik mengamankan beberapa barang bukti, seperti baju, celana jeans, jilbab, dan pakaian dalam milik korban saat kejadian.
"Tersangka mengakui menyetubuhi korban dengan modus memberi makan dan mencekoki minuman keras sampai mabuk," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya korban diajak pelaku ke hotel dengan alasan untuk berganti pakaian.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaTerkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaSeorang pelatih paskibra di Surabaya tega memerkosa seorang anak didiknya. Dalam aksinya, pelaku lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca Selengkapnya