Moeldoko Bantah Isu TMII akan Dikelola Yayasan Jokowi: Jangan Berpandangan Primitif
Merdeka.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko membantah isu pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dikelola yayasan milik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menegaskan, pemikiran tersebut tidak benar dan primitif.
"Jadi saya ingatkan jangan lagi ada yang berpandangan nanti akan muncul yayasan baru yang dikelola Pak Jokowi. Itu pandangan primitif," ujarnya di Kantor KSP, Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (9/4).
Menurut Moeldoko, Jokowi tidak sama sekali berpikir membentuk yayasan dan akan mengelola TMII. Dia bilang, TMII bakal dikelola BUMN di bidang pariwisata.
-
Kenapa Jokowi membangun PLBN Motaain? Bagi Jokowi, pembangunan PLBN bukan hanya buat gagah-gagahan semata, dibangun untuk menyalakan ekonomi di daerah itu, jadi syarat pembangunan berkelanjutan.
-
Mengapa Jokowi mendorong investasi di IKN? 'Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan,' ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6). Oleh sebab itu, Jokowi menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan bandara untuk mendukung aksesibilitas ke IKN.
-
Bagaimana Jokowi mendorong investasi di IKN? Jokowi juga menegaskan pentingnya dukungan investasi saat ini untuk mewujudkan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara.'Jadi kalau mau investasi, sekali lagi, sekarang,' tegasnya.
-
Siapa yang mengatakan tidak ada refleksi khusus karena Jokowi tidak diundang? 'Tidak ada refleksi khusus atas tidak adanya Pak Jokowi,' kata Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
-
Dimana Jokowi akan bekerja di IKN? 'Kalau kantor presiden, Istana Presiden insyaallah sudah siap pada bulan Juli itu,' kata Basuki di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3).
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
"Jangan lagi ada pandangan seperti itu. Pak Jokowi sama sekali gak berpikir seperti itu. Itu akan dikelola secara profesional oleh BUMN bidang pariwisata," ucapnya.
"Itu yang ingin kita jelaskan agar persoalan TMII clear dipahami dengan baik oleh masyarakat," tegas Mantan Panglima TNI itu.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Dengan adanya perpres tersebut, maka Keputusan Presiden Nomor 51/1977 dinyatakan berakhir yaitu pengelolaan Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.
"Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara," dalam pasal 2 dikutip merdeka.com, Rabu (7/3).
Sebelum dilakukan serah terima, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dengan Kemensetneg. Tetapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian utang, perjanjian sewa menyewa, penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat utang.
"Dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola TMII tanpa persetujuan Menteri Sekretariat Negara," dalam pasal 2 ayat 3 poin b.
Kemudian wajib berkoordinasi dengan Kemensetneg dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan TMII. Kemudian dalam pasal 3 dijelaskan Mensesneg membentuk tim yang bertugas menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII, mempersiapkan, melakukan serah terima, mewakili Kemensetneg dalam berkoordinasi dengan yayasan tersebut.
"Kemensetneg dalam melakukan pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," dalam pasal 5.
Kemudian karyawan tetap yang bekerja pada pengelolaan TMII dapat dipekerjakan kembali jadi karyawan pada pengelolaan baru TMII. Selanjutnya Peraturan Presiden tersebut berlaku pada 31 Maret 2021.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaGus Yahya pun meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam isu pemakzulan Jokowi tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, izin mengelola tambang bagi organisasi keagamaan bertujuan untuk pemerataan ekonomi.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah ikut cawe-cawe soal isu Munaslub Golkar itu.
Baca SelengkapnyaMoeldoko meminta masyarakat untuk fokus pada penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) pada Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, presiden tidak mengurusi soal pencalonan presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi santai kabar ingin merebut kursi Ketua Umum PDIP, yang masih diemban Megawati Soekarnoputri
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM ini bahkan telah berdiskusi dengan Jokowi membicarakan perihal isu berkembang tersebut.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah tak terlibat timses mana pun di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi mempertanyakan dirinya yang katanya disebut akan menjadi ketua maupun dewan pembina Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaPuan menegaskan Jokowi bukan ketua umum partai politik dan ketua koalisi.
Baca Selengkapnya