Moeldoko Desak Pemda Bentuk Komisi Perlindungan Anak
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendukung usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta penguatan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Hal tersebut seiring dengan pandemi Covid-19 yang memicu peningkatan pekerja Anak dan kekerasan seksual terhadap Anak serta perempuan termasuk kejahatan seksual melalui media online (cyber crime).
"Kami akan surati Kementerian Dalam Negeri. Kami juga akan sampaikan langsung ke Presiden,” katanya saat menerima audiensi KPAI di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (24/5).
Dia menyadari kurangnya kehadiran KPAD juga terkait dengan penguatan dari sisi regulasi. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah membentuk KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.Menurut Moeldoko, pasal tersebut tidak kuat dan justru menjadi masalah.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Siapa KSAD termuda di Indonesia? Lahir pada tahun 1918, ia resmi menjadi KSAD ke-2 menggantikan GPH Jatikusumo di usia yang cukup muda yaitu 31 tahun. Selain Nasution, GPH Jatikusumo juga menjabat sebagai KSAD di usia yang sama. Kedua sosok ini menjabat sebagai KSAD termuda sepanjang sejarah Indonesia.
-
Bagaimana Kemendagri mendorong kinerja TP PKK? Tri menegaskan kepada Pj. Ketua TP PKK yang dilantik agar dapat meningkatkan kinerja para pengurus dan kader PKK di daerahnya masing-masing.
-
Siapa yang menunjuk PKD? Seleksi dan penetapannya dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
-
Mengapa PPPK penting? Selain mengetahui pengertiannya, Anda juga perlu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan dalam rekrutmen PPPK. Di samping itu, penting juga untuk dipahami tugas dan kewajiban dari PPPK menurut aturan hukum yang berlaku.
"Maka perlu langkah konkret untuk memperkuat kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah. Strateginya bisa melalui instrumen Instruksi Presiden (INPRES) atau Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Diketahui hingga saat ini KPAI mencatat hanya ada tiga KPAD tingkat provinsi, delapan KPAD tingkat kota, dan 24 KPAD tingkat kabupaten. Jumlah tersebut berkurang setelah beberapa daerah membekukan KPAD-nya, seperti Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah. Bahkan, dari KPAD yang ada, relasi dengan KPAI sebatas koordinatif fungsional.Sementara itu, Ketua KPAI Susanto berharap, KPAD bisa terbentuk di 34 provinsi sebagai target jangka panjang melalui perubahan undang-undang.
“Karena saat ini, pembentukan KPAD sifatnya masih mandatori,” ungkap Susanto. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku, pihaknya hingga kini masih menunggu kehadiran Direktorat baru tersebut yang sudah direncanakan sejak 2021.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengaku mendapatkan laporan adanya pelanggaran PPDB seperti jual beli kursi di sekolah.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani telah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak anak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKabupaten Penajam Paser Utara telah berhasil meraih Penghargaan KLA dengan predikat Pratama selama empat tahun berturut-turut.
Baca SelengkapnyaUNESCO merekomendasikan pembentukan Dewan Media Sosial.
Baca SelengkapnyaKeempat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) diduga dibunuh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani berharap ada program-program dari Pemerintah yang dapat mencegah terjadinya KDRT.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap peraturan turunan dari beleid KIA segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani mendukung penuh Pemerintah yang menyiapkan standardisasi Daycare Ramah Anak.
Baca SelengkapnyaPuan menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologi bagi para korban dan keluarganya.
Baca Selengkapnya