Moeldoko Layangkan Somasi Ketiga untuk ICW, Beri Kesempatan Terakhir Minta Maaf
Merdeka.com - Kepala Staf Presiden, Moeldoko, lewat pengacaranya melayangkan somasi ketiga pada ICW. Somasi terkait tudingan perburuan rente ivermectin dan ekspor beras yang dilakukan kliennya Moeldoko.
Ini adalah kali ketiga Otto melayangkan somasi kepada ICW yang berisi pencabut tudingannya dan permintaan maaf terbuka.
"Kita layangkan somasi ketiga, dengan waktu 5 X 24 jam atau lima hari kepada ICW. Somasi ini karena Pak Moeldoko masih memberikan kesempatan kepada pihak bersalah untuk meminta maaf dan memperbaikinya," kata Otto saat jumpa pers daring, Jumat (20/8).
-
Apa yang terjadi pada IM? Korban penganiayaan baru mulai membuka kios kosmetik pada awal tahun 2023.
-
Apa yang dilakukan Datuk Itam? Selain membangun kampung, Datuk Itam juga menyebarkan ajaran agama Islam di Bengkulu. Bahkan, sosoknya dianggap pelopor penyebaran Islam di Bengkulu. Keahlian berdagangnya yang tinggi, ia kerap menjadai perantara dagang Inggris di sana.
-
Apa yang Idham minta Catherine Wilson kembalikan? 'Itu untuk saya pakai saat di Jakarta. Saya tidak pernah memberikannya sebagai hadiah untuk mertua, tidak ada buktinya, dan tidak ada dalam perjanjian pranikah,' lanjut Idham.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk kritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Apa itu kalimat imperatif? Kalimat imperatif adalah jenis kalimat yang digunakan untuk memberikan perintah, instruksi, atau permintaan kepada seseorang atau sekelompok orang.
-
Bagaimana IDI menanggapi kasus pemalakan? 'Harusnya tidak ada,' kata Slamet saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/9).Namun demikian, Slamet mengaku belum ada laporan yang masuk ke dalam IDI perihal adanya biaya ilegal dari kasus kematian dokter Aulia.
Otto menegaskan, somasi ini menjadi yang terakhir dilayangkan terhadap ICW. Dia mewanti, jika isi dari somasi tidak juga diindahkan, maka akan ditempuh jalur hukum.
"Kita jadikan hukum panglima tertinggi. Kalau lima hari lagi tidak cabut pernyataan dan tak minta maaf, kami dan Pak Moeldoko kami akan lapor ke pihak berwajib, nanti mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri yang akan menyatakan menegaskan laporan itu di kepolisian," jelas Otto.
Melalui surat balasan ICW atas somasi yang dilayangkan sebelumnya, Otto berkeyakinan, ICW telah melakukan pencemaran nama bakk dan fitnah terhadap Moeldoko. ICW juga sudah mengakui kalau ada miss-informasi dalam penilitian yang dilakukan.
"Jadi setelah kami somasi, (ICW menyatakan) Oh ini bukan fitnah ini miss informasi. Kalau dia sudah menyadari salah, missinfo lantas melontarkan di media massa sepatutnya dia meralat mencabut berita itu secara tegas karena pernyataan semula sudah merugikan nama baik dan terlanjur tercemar sehingga tak bisa bilang enteng miss-info lantas urusan selesai, tidak bisa," jelas Otto.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menilai, perlu adanya evaluasi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik tersebut.
Baca Selengkapnya