Moeldoko: Pemerintah Kontrol Lebih Ketat Ekspor Minyak Goreng
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI, Moeldoko menegaskan, pemerintah akan mengontrol lebih ketat eksport CPO demi ketersediaan minyak goreng dalam negeri. Perusahaan-perusahaan besar tidak boleh hanya memikirkan ekspor, tanpa mempertimbangkan supply dalam negeri.
"Kita mengontrol ekspornya. Kan sudah ditentukan juga ekspornya untuk perusahaan besar supaya menyisihkan DMO, Domistic Market Obligation dari 23 persen menjadi 30 persen," tegas Moeldoko dalam kunjungan ke ITN Malang, Rabu (23/3).
Pelaku ekspor, ditegaskan Moeldoko, harus juga bertanggung jawab dalam menjamin ketersediaan supply minyak goreng di dalam negeri. Sehingga dilakukan kontrol untuk kepentingan tersebut.
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Bagaimana Kemendag mendorong ekspor produk Tanah Air? 'Pemerintah pusat akan terus mendorong ekspor produk Tanah Air ke luar negeri seperti ini. Inikan hasil komunikasi kerja antara produsen dalam hal ini WKI dengan Pak Susanto Lee (Direktur Distributor Kara Marketing Malaysia) dengan atase kami Pak Deden di Malaysia, yang terus bekerja untuk mencarikan pasar di Malaysia, dan kami akan berniat merambah ke pasar Brunei, Vietnam, dan beberapa negara ASEAN lainnya,' ucap Didi Sumedi.
-
Apa yang dilakukan KKP untuk menjamin ketersediaan bahan baku pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Apa yang Kemendag pastikan keberadaannya? Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menekankan, pemerintah terus memastikan keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas perdagangan.Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir.
"Maksudnya, mereka bertanggung jawab atas ketersediaan, jadi dia tidak boleh hanya ekspor saja. Ini pemerintah akan mengontrol itu dan itu menjadi jaminan supplynya," tegasnya.
Moeldoko menguraikan, harga CPO dunia mengalami peningkatan, begitu pun harga dalam negeri. Sehingga ketentuan HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp14 untuk premium dinilai sulit oleh para pengusaha pabrikan minyak goreng.
"Kurang lebih 6 perusahaan yang tutup," tegasnya.
Keadaan tersebut mempengaruhi ketersediaan (supply) dan akan memperparah kondisi lapangan dengan harga minyak goreng yang terus naik. Maka pencabutan HET harga ditentukan market atau pasar, tetapi Pemerintah tetap melakukan pengawasan.
"Tetapi Pemerintah memberikan penekanan untuk harga minyak goreng yang curah. Yang perlu diwaspadai adalah jangan sampai nanti curahnya pindah ke premium, ya ini yang kita waspadai," tegasnya.
Selain itu, Satgas Pangan juga melakukan tindakan-tindakan tegas di lapangan. Jika menemukan penimbunan minyak goreng maka dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Moeldoko atas nama Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) juga mengimbau untuk memikirkan alternatif dari minyak goreng CPO. Masyarakat diminta untuk mempertimbangkan penggunaan minyak goreng dari selain CPO.
"Sebelum kita mengenal minyak goreng CPO, dulu kita juga punya produksi minyak goreng kampung kan begitu. Kelapa kita masih banyak, masih tinggi, kita juga memikirkan alternatif ke dulu, jangan tergantung pada minyak goreng CPO karena minyak goreng kelapa juga sehat," urainya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pasokan minyak goreng.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menegaskan komitmen pemerintah berkomitmen untuk mengeksplorasi potensi kratom secara maksimal.
Baca SelengkapnyaHal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.
Baca SelengkapnyaMahalnya harga minyak goreng dikarenakan masalah pasokan.
Baca SelengkapnyaPerubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Baca SelengkapnyaPasalnya, beberapa komoditas pokok penting masih dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah, seperti terjadi pada minyak goreng.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2022 hingga 2024, produksi atau lifting minyak Indonesia terus menurun, hanya mencapai sekitar 600.000 barel per hari,
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk mengevaluasi biaya-biaya produksi gas bumi.
Baca Selengkapnya