Moeldoko Sebut Penangkapan Tersangka Mayjen (Purn) Soenarko Proses Hukum Biasa
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut penangkapan dan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko adalah hal biasa dalam proses hukum. Menurutnya, penangkapan Soenarko bagian dari pengembangan kasus.
"Ini proses hukum biasa, pengembangan dari apa itu, masyarakat yang sedang membawa senjata, setelah tertangkap dan ada pengembangan baru yang mengarah kepada Pak Soenarko," ujar Moeldoko di kediamannya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Mantan Panglima TNI itu mengatakan, dari hasil pengembangan itulah yang membuat Soenarko menyandang status sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Kapan Jenderal Soekanto menjabat sebagai Kapolri? Jenderal Raden Said Soekanto menjadi Kapolri dari tahun 1945 hingga 1959.
-
Apa tugas Soepardjo setelah menculik para jenderal? Setelah menculik para Jenderal Angkatan Darat, Soepardjo ditugaskan untuk melapor kepada Presiden Sukarno.
-
Bagaimana Soepardjo ditangkap? Tanggal 12 Januari 1967, Satgas Kalong dibantu Tim Intel Angkatan Udara akhirnya berhasil menangkap Brigjen Soepardjo di sebuah rumah di kawasan Halim Perdanakusuma.
-
Kenapa Soeharto diangkat jadi Jenderal Besar? Mabes ABRI tahun 1997 menyebutkan setidaknya ada tiga prestasi Soeharto yang membuatnya dinilai layak untuk mendapatkan gelar Jenderal Besar.
-
Apa yang terjadi di Polres Solok Selatan? Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tega menembak mat temannya sendiri, Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
"Sehingga hasil pengembangan itu menyimpulkan bahwa Pak Soenarko jadi tersangka," kata dia.
Lagi-lagi Moeldoko mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan Soenarko adalah proses hukum yang biasa. Menurut dia, yang menjadikan heboh lantaran momennya berdekatan dengan penetapan hasil Pemilu 2019.
"Menjadi perhatian publik yang lebih serius karena berdekatan dengan situasi, di mana situasi itu menjadi fokus bagi masyarakat Indonesia, yaitu adanya momentum adanya demokrasi skala besar," kata dia.
Moeldoko mengatakan, pihak kepolisian masih memeriksa Soenarko terkait dugaan penyelundupan senjata api. Moeldoko belum bisa memastikan apakah ada keterkaitan penyelundupan tersebut dengan aksi 22 Maret 2019.
"Apakah ini bagian dari skenario atau terpisah, nanti dari pemeriksaan saya kira akan terungkap," kata Moeldoko.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menegaskan status hukum mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko atas kasus dugaan penyelundupan senjata api. Saat ini Soenarko ditahan di Rumah Tahanan militer Guntur.
"Mayjen Soenarko sudah dipanggil dan diperiksa, sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (21/5).
Wiranto memastikan aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam menindak Mayjen (Purn) Soenarko. Menurutnya, penindakan terhadap Soenarko sudah jelas.
"Dalam situasi ini tidak diizinkan dan diperbolehkan menguasai senjata api. Aparat tidak mengada-ada, menjaga keamanan dibutuhkan tindakan tegas. Menguasai senjata api ilegal siapapun tidak diizinkan. Ada Undang-Undangnya."
Mantan Panglima ABRI ini mengaku belum mengetahui tujuan Soenarko menyelundupkan senjata api. Saat disinggung wartawan kemungkinan senjata itu digunakan saat aksi 22 Mei, Wiranto belum bisa memastikan.
"Soal digunakan untuk apa, proses penyidikan belum selesai," singkatnya.
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi juga mengaku belum mengetahui tujuan Soenarko menyelundupkan senjata api. Termasuk jenis senjata yang diselundupkan. "Saya belum tahu persis hasil penyelidikannya. Yang saya tahu seperti yang diberitahukan ke pak menko," kata Sisriadi di tempat sama.
Disinggung soal peran seorang tentara aktif juga ikut ditahan yakni Praka BP, Kapuspen belum bisa bicara lebih detil. "Saya belum tahu," singkatnya.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku menjadi tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan proses peradilan yang melibatkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, dilaksanakan terbuka dalam peradilan militer.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaJangan selalu menyematkan produk orde baru ke TNI. Karena TNI terbuka, dan tak menutupi segala kasus yang terjadi.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca SelengkapnyaPuspom TNI memastikan pihaknya, sesuai arahan Panglima Yudo Margono, akan terus memberantas korupsi di institusi.
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca Selengkapnya