Moeldoko: Setia NKRI dan Pancasila Adalah Kunci, Ba'asyir Batal Bebas Jika Tak Akui
Merdeka.com - Pemerintah memastikan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir batal dibebaskan jika tak mengakui Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini disampaikan langsung Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Ya kalau tidak ada sesuatu yang berubah (tak mau mengakui Pancasila dan NKRI) dari pikiran beliaunya ya begitu (batal dibebaskan)," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/1).
Mantan Panglima TNI ini menegaskan, syarat menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila bagi narapidana yang akan dibebaskan bersifat final. Sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal 84 huruf d ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.
-
Siapa yang membacakan ikrar setia ke NKRI? Dikutip lewat video akun instagram @bangranistones, Munarman terlihat memakai celana hitam dan baju koko putih dengan peci yang dililitkan bendera merah putih. Turut membacakan ikrar setia kepada NKRI.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Siapa yang mengesahkan TNI? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Siapa yang didoakan oleh mantan Panglima TNI? 'Siap, satu perempuan. Tamat SMA, sekarang sedang mencoba untuk masuk IPDN,' ungkap Kapten Pandjaitan.
-
Bagaimana TNI membuktikan tekadnya? Sejak perang kemerdekaan, TNI membuktikan diri tetap teguh berjuang di tengah segala keterbatasan.
-
Kenapa Pangkoopsudnas ingatkan netralitas TNI? Hal yang harus menjadi perhatian meliputi keimanan dan ketakwaan, peningkatan kualitas SDM, kepedulian lingkungan dan alutsista, ketahanan keluarga, lambangja, dan netralitas prajurit dalam Pemilu.
"Kan sudah kita jelasin tergantung kembali kepada beliaunya, karena negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila. Itu kunci," kata Moeldoko.
Kabar akan dibebaskannya Abu Bakar Ba'asyir disampaikan pertama kali oleh Ketua Umum PBB sekaligus kuasa hukum Capres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Saat itu, Yusril datang ke lapas Abu Bakar Ba'asyir yang terletak di Gunungsindur, Jumat (18/1).
Yusril menyebut, Jokowi akan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir karena pertimbangan usia dan faktor kesehatan. Belakangan, Jokowi mengakui memang berencana membebaskan Abu Bakar Ba'asyir. Namun, dengan catatan mantan pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki itu harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.
Sementara Abu Bakar Ba'asyir menolak mengakui Pancasila dan NKRI. Ba'asyir beralasan belum ada argumentasi yang memuaskannya. Padahal, Yusril sempat membujuk Baasyir dengan mengatakan Islam dan Pancasila tidak bertentangan. Namun, Baasyir tetap berkukuh dengan pendapatnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Selengkapnya76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI
Baca SelengkapnyaTurut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.
Baca SelengkapnyaPembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca SelengkapnyaIkrar sumpah setia pada NKRI itu dilakukan secara hibrida dengan dipusatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca Selengkapnya