Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Moeldoko: Setia NKRI dan Pancasila Adalah Kunci, Ba'asyir Batal Bebas Jika Tak Akui

Moeldoko: Setia NKRI dan Pancasila Adalah Kunci, Ba'asyir Batal Bebas Jika Tak Akui baasyir di Lapas Gunung Sindur. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah memastikan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir batal dibebaskan jika tak mengakui Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini disampaikan langsung Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

"Ya kalau tidak ada sesuatu yang berubah (tak mau mengakui Pancasila dan NKRI) dari pikiran beliaunya ya begitu (batal dibebaskan)," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/1).

Mantan Panglima TNI ini menegaskan, syarat menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila bagi narapidana yang akan dibebaskan bersifat final. Sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal 84 huruf d ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

"Kan sudah kita jelasin tergantung kembali kepada beliaunya, karena negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila. Itu kunci," kata Moeldoko.

Kabar akan dibebaskannya Abu Bakar Ba'asyir disampaikan pertama kali oleh Ketua Umum PBB sekaligus kuasa hukum Capres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Saat itu, Yusril datang ke lapas Abu Bakar Ba'asyir yang terletak di Gunungsindur, Jumat (18/1).

Yusril menyebut, Jokowi akan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir karena pertimbangan usia dan faktor kesehatan. Belakangan, Jokowi mengakui memang berencana membebaskan Abu Bakar Ba'asyir. Namun, dengan catatan mantan pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki itu harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.

Sementara Abu Bakar Ba'asyir menolak mengakui Pancasila dan NKRI. Ba'asyir beralasan belum ada argumentasi yang memuaskannya. Padahal, Yusril sempat membujuk Baasyir dengan mengatakan Islam dan Pancasila tidak bertentangan. Namun, Baasyir tetap berkukuh dengan pendapatnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Munarman eks Sekjen FPI Baca Ikrar Setia ke NKRI, Lilitkan Bendera di Kepala
Momen Munarman eks Sekjen FPI Baca Ikrar Setia ke NKRI, Lilitkan Bendera di Kepala

"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.

Baca Selengkapnya
Pernah Ikut Baiat ISIS, Tiga Napi Teroris di Makassar Bersumpah Setia NKRI
Pernah Ikut Baiat ISIS, Tiga Napi Teroris di Makassar Bersumpah Setia NKRI

Tiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Selengkapnya
Keharuan 76 Narapidana Teroris Berikrar Setia NKRI
Keharuan 76 Narapidana Teroris Berikrar Setia NKRI

76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI

Baca Selengkapnya
Ini Lima Napi Lapas Salemba Kasus Terorisme yang Ikrar Janji Setia kepada NKRI
Ini Lima Napi Lapas Salemba Kasus Terorisme yang Ikrar Janji Setia kepada NKRI

Turut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Eks Sekjen FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
VIDEO: Detik-Detik Eks Sekjen FPI Munarman Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

Pembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.

Baca Selengkapnya
Momen 72 Narapidana Teroris Sumpah Setia NKRI di Lapas Gunungsindur
Momen 72 Narapidana Teroris Sumpah Setia NKRI di Lapas Gunungsindur

Ikrar sumpah setia pada NKRI itu dilakukan secara hibrida dengan dipusatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya
Janji Setia pada NKRI, Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini
Janji Setia pada NKRI, Munarman Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini

Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Selengkapnya
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan

Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya