Moeldoko Tegaskan Tim Hukum Nasional Tak Perlu Payung Hukum
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai pembentukan Tim Hukum Nasional tidak memerlukan payung hukum. Tim Hukum Nasional akan bertugas untuk mengawasi ucapan tokoh-tokoh politik yang diduga melanggar hukum.
"Saya pikir itu tidak perlu payung hukum," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/5).
Tim Hukum Nasional disebut Moeldoko sebagai instrumen internal Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang sejajar dengan posisi penasehat senior. Oleh karena itu, Tim Hukum Nasional hanya membutuhkan surat keputusan (SK) Menko Polhukam dalam menjalankan tugas.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa tugas Kemnaker yang harus didukung Staf Ahli? Selain berperan aktif dalam pengambilan keputusan, Staf Ahli ujar Ida Fauziyah, juga harus mampu melakukan sinergitas yang sedang digalakkan pemerintah. 'Perlu saya tekankan, saudara adalah Staf Ahli yang mempunyai keahlian sesuai dengan bidangnya. Sinergikan keahlian saudara di internal Kemnaker dan antar Kementerian yang lain,' ucapnya.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
"Kalau payung hukum kepada tim ya bisa SK menteri tetapi intinya bahwa setiap menteri bisa membentuk lembaga-lembaga pakar itu," kata dia.
Mantan Panglima TNI ini meminta pembentukan Tim Hukum Nasional tidak ditanggapi berlebihan. Pemerintah berencana membentuk tim tersebut semata untuk menyeimbangkan kebebasan berpendapat dengan penegakan konstitusi.
"Jadi nih sekali lagi jangan diartikan jauh," singkatnya.
Wacana pembentukan Tim Hukum Nasional pertama kali disampaikan Menko Polhukam Wiranto. Pembentukan tim tersebut bertujuan untuk mengkaji ucapan, pemikiran dan tindakan tokoh yang melanggar hukum pascapemilu.
Moeldoko memastikan Tim Hukum Nasional tidak akan membatasi kebebasan berdemokrasi di Tanah Air.
"Tidak ada upaya pemerintah untuk menghalangi kebebasan demokrasi, tidak sama sekali," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Moeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PBB Yuslir Ihza Mahendra ditunjuk Prabowo menjadi Ketua tim hukum untuk sengketa pilpres
Baca SelengkapnyaSejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaMoeldoko meminta masalah netralitas tak sekedar dilihat kacamata subjektivitas.
Baca SelengkapnyaNasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta tim pengacara Anies-Muhaimin jangan khawatir bocornya nama saksi
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaGus Yahya pun meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam isu pemakzulan Jokowi tersebut.
Baca Selengkapnya