Moge Langgar Ganjil-Genap di Bogor, Polisi Minta Klub Mobil dan Motor Taat Aturan
Merdeka.com - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan sanksi terhadap tiga dari 12 pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menerobos razia ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, menjadi pembelajaran bagi pengendara mobil maupun sepeda motor.
"Dari kejadian ini, kami mengingatkan kepada pengendara mobil dan sepeda motor, khususnya klub mobil dan motor, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan daerah," kata Susatyo Purnomo Condro di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2). Dikutip dari Antara.
Susatyo menjelaskan, tiga dari 12 pengendara moge Harley Davidson ditindak dan diberikan sanksi bukan karena pelanggaran lalu lintas, tapi pelanggaran penegakan protkol kesehatan, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Apa yang dilakukan gerombolan motor? Mereka juga menggeber-geber knalpot sepeda motornya sebelum meneror warga.
-
Siapa yang kendarai moge? Memang keren banget deh mamanya Abizard ini!
-
Motor gede itu apa? Motor gede, atau moge, adalah kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, sering kali dikaitkan dengan gaya hidup mewah dan komunitas penggemar.
-
Siapa yang punya motor gede? Tak jarang, para pemilik motor gede membentuk komunitas untuk berbagi pengalaman, mengadakan event gathering, hingga melakukan touring bersama.
-
Apa aktivitas geng motor yang meresahkan? Awalnya, geng motor terbentuk karena beberapa orang atau kelompok memiliki minat hobi yang sama. Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas geng motor telah semakin mengganggu kehidupan masyarakat.
"Sanksinya adalah sanksi administratif berupa denda oleh Satgas Penanganan Covid-19," terangnya.
Menurut Susatyo, 12 pengendara moge dari Jakarta dan Tangerang, yang sehari sebelumnya, Jumat (12/2), disebut menerobos razia ganjil-genap di Kota Bogor, bukan kegiatan klub motor tapi hanya bersama-sama berangkat touring ke kawasan Puncak.
Pada penerapan aturan ganjil-genap di Kota Bogor, Jumat, 12 Februari, maka pelat nomor yang diizinkan beroperasi sesuai tanggal ganjil-genap di kalender.
"Hari Jumat kemarin tanggal genap, sehingga kendaraan bermotor berplat genap yang diizinkan beroperasi," katanya.
Dari 12 pengendara moge yang konvoi ke kawasan Puncak, tiga di antaranya berpelat nomor ganjil. "Ketiga pengendara dengan pelat nomor ganjil itu yang kami tangkap dan diserahkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 untuk diberikan sanksi," katanya.
Dia menambahkan, kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai dan diberikan sanksi memutar balik arah atau sanksi administrasi denda, bukan untuk menghalangi kegiatan masyarakat, tapi untuk mengurangi mobilitas orang yang tujuannya adalah menekan penularan Covid-19. "Penularan Covid-19 di Kota Bogor saat ini sangat tinggi," katanya.
Salah seorang dari ketiga pengendara moge Harley Davidson yang diberikan sanksi oleh Stagas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, menyatakan, meminta maaf kepada Pemerintah Kota Bogor, Polresta Bogor, Wali Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, maupun tim gabungan yang bertugas pada razia aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor.
"Saya mewakili teman-teman meminta maaf, akibat kegiatan kami yang menimbulkan ketidaknyamanan. Kami tidak tahu kalau hari Jumat kemarin, ada aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengendara moge itu sedang berboncengan melawan arah dan mengadang laju Bus Damri.
Baca SelengkapnyaPenjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, minta pengendara yang melawan arus harus ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaTerlihat pengendara lain diminta untuk menepi saat rombongan motor gede hendak lewat dan membuat konten video.
Baca SelengkapnyaPara remaja anggota gangster tersebut berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya masing-masing.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaKeberanian Brigadir Andri berbuah apresiasi. Kapolda memuji anak buahnya melawan geng motor.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan permasalahan geng motor menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Polri
Baca Selengkapnya12 Anggota geng motor itu ditangkap saat hendak melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaPolisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Baca SelengkapnyaAksi ini terjadi di flyover Kota Kasablanka mengarah ke Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca Selengkapnya