Mogok kerja, ratusan ASN demo tolak pembongkaran kantor Disnak Jabar
Merdeka.com - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) mogok kerja dan menduduki kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Barat. Kehadiran mereka berencana menolak eksekusi kantor Disnak yang kabarnya bakal dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (14/7) ini.
Semua ASN pelbagai tingkatan turun tangan guna menahan eksekusi lahan. Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat ikut melindungi upaya eksekusi.
"Ada sekitar 56 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemprov Jabar. Saya ajak semua OPD ikut turun ke sini," kata Asisten Daerah I Bidang Hukum Pemprov Jabar, Achadiyat Supratman di lokasi, Kamis (14/7).
-
Mengapa eksekusi lahan itu ricuh? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan anggotanya mengalami luka akibat sabetan sajam saat PN Jambi melakukan eksekusi.
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Di mana eksekusi lahan terjadi? Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan 1 hektare dan ruko enam pintu di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12).
-
Kenapa Desa Kepucukan dikosongkan? Akibat tragedi ini, Desa Kepucukan dikosongkan dan warganya harus pindah ke tempat lain.
-
Mengapa rumah ini terbengkalai? Setelah lebih dari satu abad berdiri,tampak rumah ini sekarang menjadi terbengkalai,' demikian dikutip dari keterangan video.
Keputusan eksekusi lahan kantor Disnak Provinsi Jabar sudah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, Achadiyat menilai keputusan MA tidak tepat karena obyek diperkarakan bukan lahan kantor Disnak Jabar di Jalan Ir H Djuanda (Dago) nomor 358-360. Putusan yang dimaksud persil 46 D3. Adapun kantor Disnak kalau ini 24 D1. "Ini kan jelas putusannya salah," ungkapnya.
Atas dasar itu pihaknya akan mempertahankan kepemilikan sah yang sudah ditempati kantor Disnak sejak awal 1990an. Kepemilikan itu bahkan sudah tertera dalam sertifikat No.HP.17 per tanggal 25 Januari 1994 dengan luas 2.910 m2. Tercantum dalam sertifikat kode barang 01.01.11.04.01, kode lokasi 11.10.17.11.02 dengan pengguna Disnak Provinsi Jabar.
"Sehingga, tidak ada celah sedikit pun bagi pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut," ujarnya.
Kantor Disnak memang akan dieksekusi pada Kamis 2 Juni 2016 lalu. Juru sita Bambang, saat itu menyebutkan putusan MA menyatakan ahli waris Adi Kusuma menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Kemenangan itu didasari putusan PK dari MA Nomor 444 PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997.
PT Bandung juga mengeluarkan surat No W11-U/3578/HT.04.10/X/2012 tanggal 16 Oktober yang ditujukan pada Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Dalam surat yang ditandatangani Ketua PT Bandung Sareh Wiyono saat itu, memerintahkan Ketua PN Bandung untuk melaksanakan eksekusi.
Hingga saat ini pihaknya telah melakukan bantahan di Pengadilan atas dasar keputusan Mahkamah Agung tersebut. "Sedang berjalan dan mengadakan bantahan," tegasnya. Rencananya sidang bantahan bakal kembali dilakukan 19 Juli mendatang.
Kepala Satpol PP Provinsi Jabar Udjwalaprana Sigit mengaku, belum mendapatkan petikan adanya upaya eksekusi yang dilakukan PN Bandung. Meski demikian pihaknya akan terus berjaga di kantor Dinas Peternakan Jabar.
"Kami akan tetap bertahan di sini berjaga dan mempertahankan aset negara," ujarnya.
Pantauan merdeka.com di lokasi, ratusan APN berjaga di dalam dan luar kantor Disnak Jabar. Begitu juga dari Satpol PP yang menduduki gerbang kantor tersebut. Gerbang ditutup sebagai bentuk bahwa tidak boleh pihak manapun yang mau menyerobot lahan negara.
Beberapa spanduk penolakan eksekusi dibentangkan beberapa organisasi masyarakat. Di lokasi kepolisian juga berjaga secara ketat. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apdesi menggelar demo untuk menuntut revisi undang-undang desa segera disahkan pada sidang Paripurna 6 Februari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaTotal sebanyak empat pagar DPR jebol oleh demonstran yang menolak pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPolisi memburu pelaku perusakan gedung DPR saat demo Apdesi.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaAktivis, mahasiswa, hingga publik figure melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR Jakarta, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaUsai mendengarkan keterangan dari perwakilan Kominfo, massa membubarkan diri dengan tertib
Baca SelengkapnyaMassa berasal dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Dengan tuntutan mendesak agar Pemerintah segera mencabut Omnibus Law UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaMereka disebut telah memblokir jalan perusahaan yang mengganggu aktivitas
Baca SelengkapnyaSemua jalan baik arteri maupun tol depan Gedung DPR/MPR sudah ditutup sejak pukul 12.23 WIB.
Baca SelengkapnyaSituasi telrihat masih kondusif. Massa buruh hanya duduk sambil mendengarkan orasi politik dari mobil pikap komando.
Baca SelengkapnyaRatusan warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, melanjutkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman, Padang, Rabu (2/8).
Baca Selengkapnya