Molor lebih enam jam, sidang vonis SDA akhirnya digelar
Merdeka.com - Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan haji setelah didakwa sejak September tahun lalu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1). Sidang sempat molor.
Sidang vonis SDA tertunda lebih dari enam jam. Rencana awal sidang bakal digelar pada pukul 13.00 WIB. Namun, sidang baru dilaksanakan pada pukul 19.35 WIB. Wajah SDA tampak santai jelang vonis.
Di persidangan SDA juga didampingi keluarga dan kerabat dekat. Dia hadir memakai kemeja batik cokelat.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan Malam 1 Suro 2023? Tanggal 1 Suro atau 1 Muharram tahun 2023 jatuh pada 19 Juli 2023. Ini artinya malam 1 Suro 2023 terjadi satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 18 Juli 2023.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
Sebelumnya, Ketua PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mendatangi gedung Tipikor, Jakarta. Kedatangannya ini sebagai bentuk dukungan kepada koleganya tersangka korupsi haji SDA jelang vonis.
Djan berharap majelis hakim memberikan vonis sesuai kepada kerabatnya tersebut. Namun, bila hasilnya lebih berat dari tuntutan maka tidak menutup kemungkinan SDA bakal melakukan banding.
"Kalau berat kita banding kalau ringan kita terima," kata Djan, tadi siang.
Meski begitu, Djan mengaku tetap mendoakan kerabatnya pada sidang putusan hari ini. "Menengok Pak Suryadharma dan memberikan support untuk bisa menerima vonis yang akan dijatuhkan kepada beliau dan tentunya saya iringi dengan doa, semoga vonisnya tidak terlalu berat," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 23 Januari 2015 lalu, menuntut SDA 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan denda tambahan Rp 2 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhammad Wiraksanjaya ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Wiraksanjaya, mantan Menteri Agama itu dalam persidangan melakukan tindakan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Memberatkan perbuatan tidak mendukung program pemerintah berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama seperti keadilan dan kejujuran," bebernya.
JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 real. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat.
Baca SelengkapnyaHampir satu jam lamanya, sidang tersebut akhirnya dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan mengheningkan Cipta.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca Selengkapnya