Momen 2 Anak Buah Pasrah Menghadap Sambo & Ungkap CCTV Rekam Brigadir J Masih Hidup
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perkara Obstruction of Justice (OJ) terhadap enam terdakwa pada Rabu (19/10) kemarin. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquini Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam sidang itu terungkap cerita ketika dua terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan hanya bisa pasrah saat mengetahui ada kebohongan cerita terkait kematian Brigadir J. Hal itu terungkap saat jaksa membeberkan peristiwa para terdakwa melihat rekaman CCTV yang merekam Brigadir J masih hidup, berbeda dengan yang disampaikan Ferdy Sambo.
Keduanya pasrah saat menghadap Sambo di ruang kerjanya usai melihat dan memberi tahu kejadian yang terekam pada CCTV tersebut. Pertemuan ketiganya itu terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022, sekira pukul 20.00 Wib.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
"Kemudian saksi Ferdy Sambo, menanyakan maksud dari kedatangan saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, dan dijawab oleh saksi Hendra Kurniawan, hendak melaporkan apa yang sebenarnya yang dilihat oleh saksi Arif Rachman Arifin," kata jaksa membacakan dakwaan.
"Dari rekaman video CCTV yang berasal dari DVR CCTV yang diambil terdakwa Irfan Widyanto dari Pos Security komplek perumahan Polri Duren Tiga, sebagaimana yang dilaporkan kepada saksi Hendra Kurniawan di saat mereka nonton bersama pada waktu dini hari pukul 02.00 WIB, 13 Juli 2022 di mana ditemukan perbedaan keterangan antara saksi Ferdy Sambo," sambungnya.
Dalam dakwaan tersebut, perbedaan keterangan saksi yang dimaksudnya yakni terkait peristiwa penembakan terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat pada saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Namun, berdasarkan rekaman CCTV Pos Security Komplek perumahan Polri Duren Tiga yang telah ditonton oleh saksi Chuck Putranto, bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit, terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat saksi Ferdy Sambo, datang ke rumah dinas milik saksi Ferdy Sambo, di Duren Tiga No. 46 terlihat bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut," jelasnya.
Perbedaan tersebut ternyata dijelaskan sebanyak dua kali oleh Hendra Kurniawan. Namun, Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'Masa..Sih'. Kemudian Hendra Kurniawan meminta kepada saksi Arif Rachman Arifin untuk menjelaskan kembali isi rekaman CCTV tersebut untuk lebih meyakinkan.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo, mengatakan 'bahwa itu keliru', namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ucapnya.
Lalu, Ferdy Sambo menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan disimpan di mana file rekaman CCTV tersebut.
"Kemudian saksi Arif Rachman Arifin, menjawab, yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah saksi Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit, (Kasat serse Polres Jakarta Selatan) dan file tersebut tersimpan di flashdisk dan laptop miliknya saksi Baiquni Wibowo," katanya.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat' saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian saksi Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," tambahnya.
Kemudian, Ferdy Sambo menyampaikan kepada Hendra Kurniawan 'NDRA, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres'. Pada saat komunikasi tersebut Arif Rachman Arifin, tidak berani menatap Ferdy Sambo dan hanya menunduk.
Lalu, saat itu Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu' kemudian Ferdy Sambo mengeluarkan air mata.
"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berkata 'sudah rif, kita percaya saja'. Kemudian pada saat saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan akan keluar ruangan, saksi Ferdy Sambo kembali mengatakan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin berkata 'pastikan semuanya sudah bersih'," paparnya.
"Bahwa perkataan saksi Ferdy Sambo kepada saksi Hendra Kurniawan yang mengatakan 'pastikan semuanya sudah bersih' adalah merupakan perkataan yang tidak perlu dipatuhi dan seharusnya saksi Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang akan timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah saksi Ferdy Sambo," tambahnya.
Padahal, peristiwa tembak menembak tersebut belum terjadi sama sekali sebagaimana laporan dari Arif Rachman Arifin mengenai rekaman video DVR CCTV yang telah ditonton sebelumnya.
Sebab faktanya setelah Ferdy Sambo datang ke rumah di Komplek Polri Duren Tiga pada saat itulah baru terjadi penembakan terhadap diri Brigadir J yang dibuktikan dari hasil rekaman CCTV. Namun, Hendra Kurniawan malah turut serta bersepakat dengan Ferdy Sambo dan menyampaikan kepada Saksi Arif Rachman 'Sudah rif, kita percaya saja'.
"Perkataan tersebut seharusnya tidak diikuti oleh saksi Hendra Kurniawan, karena merupakan kebohongan saksi Ferdy Sambo belaka yang menyesatkan para pihak yang lain dan tidak perlu menindaklanjuti dengan tindakan menghilangkan DVR CCTV," jelasnya
"Malah saksi Hendra Kurniawan dengan senang hati merealisasikannya dengan memberikan petunjuk atau arahan kepada Saksi Arif Rachman agar memenuhi keinginan dari saksi Ferdy Sambo sekalipun perbuatan itu bertentangan dengan hukum," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaKasus kematian Vina Cirebon kembali dibuka dengan tersangka tunggal Pegi Setiawan yang sebelumnya buron 8 tahun.
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca Selengkapnya