Momen Minta Maaf-Memaafkan Robin Pattuju dan Aziz Syamsuddin di Persidangan
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan di ruang persidangan telah memaafkan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Kuasa Hukum Maskur Husain yang akibat kasusnya, terseret ke perkara dugaan korupsi suap tersebut.
"Pertanyaan saya, apakah saya boleh minta maaf kepada saudara saksi karena saya sudah melibatkan saudara saksi sampai sejauh ini dalam perkara saya?" tanya Robin, saat sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (25/10).
"Sebagai manusia, sebagai hamba Allah, saya memaafkan, karena Allah itu Maha Pengampun, Allah Maha menyayangi, Maha Mengasih, dan mengampuni setiap umatnya," jawab Azis.
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa kasus yang melibatkan Markus? Misalnya saja, ada Komisi Yudisial, Badan Pengawas, dan sebagainya. Secara aturan, hakim diyakini sulit untuk main perkara.'Ya sebetulnya bahwa regulasi itu sebenarnya sudah terlalu banyak, sudah banyak lah. Ada KY (Komisi Yudisial), ada Bawas (Badan Pengawasan), voorpost terdepan, ada KPT (Ketua Pengadilan Tingkat Banding), kemudian ada pengawasan lekat, dan tidak hentinya-hentinya pimpinan MA selalu memberikan pembinaannya,' kata Juru Bicara MA Yanto, Selasa (29/10).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang diduga dekat dengan Rizky Nazar? Isu perselingkuhan Dosma dan Rizky Nazar ini dimulai dari respons akun @playitsaferbaby terhadap pertanyaan netizen mengenai hubungan RN dan D.
Selanjutnya, Robin juga mengungkit soal pinjaman Rp200 juta yang diberikannya melalui rekening dirinya ke Maskur Husain. Azis menyebut bahwa Maskur masih bagian dari keluarga Robin. Maskur sendiri juga diseret ke pengadilan sebagai terdakwa. Ia adalah pengacara yang terlibat dalam pengurusan beberapa perkara bersama Robin.
"Terkait uang pinjaman Rp200 juta, yang saudara saksi kirim kan ke Maskur Husain, yang digunakan oleh saya dan Maskur Husain masing-masing kami menggunakan Rp100 juta. Apakah saudara saksi menghendaki untuk mengembalikan kepada saksi, twrpi mungkin kemampuan kami bisa dicicil?" tanya Robin.
"Boleh, saya mengizinkan, untuk dikembalikan. Karena jadinya itu kan minjam," timpal Aziz.
Senada dengan Robin, Maskur yang hadir juga sebagai terdakwa dalam sidang itu juga mengutarakan permintaan maafnya kepada Aziz. Walaupun tidak mengenal Aziz, Robin pun sempat menanyakan soal dirinya yang ikut datang ke Lapas Tanggerang sebagaimana dakwaan.
"Sebelumnya ada saksi Ibu Rita dan Pak Usman sempat menyebut nama saya, bahwa saya pernah dan robin bertemu saudara saksi di Lapas Tangerang. Apakah saudara liat saya saat itu?" tanya Maskur.
"Tidak. kami hanya bertiga dengan saudara Robin dan Ibu Rita," jawab Aziz.
"Saya mohon maaf kepada saudara saksi. Apakah saksi memaafkan saya?" tanya kembali Maskur.
"Sebagai umat manusia, hamba Allah, saya memaafkan," singkatnya.
Sebelumnya, nama Robin dan Maskur dalam dakwaan turut diduga menerima uang menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca SelengkapnyaDia juga mendorong lembaga pengawas Hakim seperti Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk turun tangan memeriksa hakim-hakim MA.
Baca SelengkapnyaMeski pihak keluarga terdakwa sempat menghubunginya sebelum meminta maaf langsung kepada dirinya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaAntara Toni dan Razman memang dikenal kerap berdebat keras terkait kasus penganiayaan Vina Cirebon yang menyeret Pegi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaHotman Paris memberikan sindiran halus kepada seseorang yang sebelumnya mengklaim dirinya hebat, namun kini harus menghadapi proses peradilan.
Baca SelengkapnyaKeluarga Imam Masykur, korban pembunuhan anggota Paspampres didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea mendatangi Pomdam Jaya.
Baca SelengkapnyaKejagung akhirnya melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening milik mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Baca Selengkapnya"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaPemindahan Meirizka dalam rangka memenuhi panggilan dari penyidik JAM Pidsus sebagai saksi atas kasus suap terkait vonis Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMeirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya
Baca Selengkapnya