Momen Prajurit TNI Sujud Sukur Lolos dari Hukuman Mati
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap dua prajurit TNI. Keduanya, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan tersandung kasus membawa narkotika 75 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, seperti dikutip Antara, Senin (29/5).
Bak jatuh tertimpa tangga, sudah dipecat dari TNI, keduanya kini dihantui menua di balik jeruji besi seumur hidup.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana TNI menghukum desertir? 'Disersi adalah tindak pidana militer. Jika dilakukan di medan pertempuran hukumannya sangat berat. Bila dilakukan di basis lebih dari 30 hari hukumannya dipecat. Itu yang saya masih ingat,' terang Kiki.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Kenapa TNI menganiaya KKB? 'Karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan adanya pembakaran Puskesmas di Omukia Kabupaten Puncak. Nah kemudian terjadilah tindakan kekerasan ini,' sambungnya.
-
Kenapa anggota TNI AD ditemukan tewas? Saat ditemukan pada tubuh korban terdapat luka di bagian lengan kanan dan kepala bagian belakang.
Usai mendengar vonis hakim, Sertu Yalpin Tarjun terlihat menangis tersedu-sedu. Sertu Yalpin duduk di kursi roda, sedangkan rekannya, Pratu Rian berdiri di sebelahnya terlihat mengusap air mata usai vonis hakim.
Tidak hanya menangis, Prajurit TNI itu juga sujud sukur lantaran lolos dari hukuman mati seperti tuntutan jaksa.
Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
"Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa," katanya.
Rupanya, ini merupakan kali kedua terdakwa menjadi kurir narkoba. Sebelumnya, mereka sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.
"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI," tutur Asril.
Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.
Tdrkait vonis hakim, Sertu Yalpin masih pikir-pikir untuk ajukan banding. Sedangkan, Pratu Rian langsung menempuh upaya banding.
Sementara itu, oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan. Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaTerdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.
Baca SelengkapnyaSeorang prajurit TNI asal Merauke menceritakan pengalamannya saat hidup tanpa tempurung kepala selama 7 bulan.
Baca SelengkapnyaIdentitas dua anggota TNI yang membantu Praka RM menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) diungkap ke publik.
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaReaksi prajurit TNI yang berusaha tegar melihat sang ayah meninggal dunia di rumah duka.
Baca SelengkapnyaDi balik pertemuan, selalu ada perpisahan. Hal tersebut juga terjadi pada sejumlah prajurit TNI dengan seorang ibu di Papua berikut ini.
Baca SelengkapnyaIbnu Hadjar merupakan mantan Letnan Dua TNI yang berujung menjadi pemberontak pemerintah dalam pasukan DI/TII.
Baca SelengkapnyaMewujudkan mimpi menjadi tentara bersama-sama, takdir nyatanya harus memisahkan dua pria gagah ini.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca Selengkapnya