Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Momen Prajurit TNI Sujud Sukur Lolos dari Hukuman Mati

Momen Prajurit TNI Sujud Sukur Lolos dari Hukuman Mati Dua prajurit TNI divonis seumur hidup. antara

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap dua prajurit TNI. Keduanya, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan tersandung kasus membawa narkotika 75 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, seperti dikutip Antara, Senin (29/5).

Bak jatuh tertimpa tangga, sudah dipecat dari TNI, keduanya kini dihantui menua di balik jeruji besi seumur hidup.

Usai mendengar vonis hakim, Sertu Yalpin Tarjun terlihat menangis tersedu-sedu. Sertu Yalpin duduk di kursi roda, sedangkan rekannya, Pratu Rian berdiri di sebelahnya terlihat mengusap air mata usai vonis hakim.

Tidak hanya menangis, Prajurit TNI itu juga sujud sukur lantaran lolos dari hukuman mati seperti tuntutan jaksa.

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

"Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa," katanya.

Rupanya, ini merupakan kali kedua terdakwa menjadi kurir narkoba. Sebelumnya, mereka sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.

"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI," tutur Asril.

Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.

Tdrkait vonis hakim, Sertu Yalpin masih pikir-pikir untuk ajukan banding. Sedangkan, Pratu Rian langsung menempuh upaya banding.

Sementara itu, oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan. Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
FOTO: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Imam Masykur, Tiga Oknum TNI Riswandi Cs Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Selain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Praka RM Dkk Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding

Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).

Baca Selengkapnya
Pecah Tangis Serda Adan Saat Minta Keringanan Hukuman Depan Hakim Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pecah Tangis Serda Adan Saat Minta Keringanan Hukuman Depan Hakim Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa tampak menangis tersedu-sedu dengan tangan bergetar di hadapan hakim.

Baca Selengkapnya
7 Bulan Tanpa Tempurung Kepala Akibat Kecelakaan, Bangun dari Koma Prajurit TNI AD Ini yang Diingat Hanya Tasbih
7 Bulan Tanpa Tempurung Kepala Akibat Kecelakaan, Bangun dari Koma Prajurit TNI AD Ini yang Diingat Hanya Tasbih

Seorang prajurit TNI asal Merauke menceritakan pengalamannya saat hidup tanpa tempurung kepala selama 7 bulan.

Baca Selengkapnya
Ini Identitas 2 Personel TNI yang  Bantu Anggota Paspampres Culik dan Aniaya Imam Masykur hingga Tewas
Ini Identitas 2 Personel TNI yang Bantu Anggota Paspampres Culik dan Aniaya Imam Masykur hingga Tewas

Identitas dua anggota TNI yang membantu Praka RM menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) diungkap ke publik.

Baca Selengkapnya
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan

Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini

Baca Selengkapnya
Wajah Tegar Prajurit TNI Pulang ke Rumah Melihat Ayahnya Meninggal Dunia, Momennya Terasa Pilu
Wajah Tegar Prajurit TNI Pulang ke Rumah Melihat Ayahnya Meninggal Dunia, Momennya Terasa Pilu

Reaksi prajurit TNI yang berusaha tegar melihat sang ayah meninggal dunia di rumah duka.

Baca Selengkapnya
Momen Perpisahan Prajurit TNI dengan Ibu-ibu di Papua, Penuh Haru Diberi Hadiah Manis
Momen Perpisahan Prajurit TNI dengan Ibu-ibu di Papua, Penuh Haru Diberi Hadiah Manis

Di balik pertemuan, selalu ada perpisahan. Hal tersebut juga terjadi pada sejumlah prajurit TNI dengan seorang ibu di Papua berikut ini.

Baca Selengkapnya
Ibnu Hadjar, Mantan Prajurit TNI yang Balik Badan Jadi Pembelot
Ibnu Hadjar, Mantan Prajurit TNI yang Balik Badan Jadi Pembelot

Ibnu Hadjar merupakan mantan Letnan Dua TNI yang berujung menjadi pemberontak pemerintah dalam pasukan DI/TII.

Baca Selengkapnya
Dua Anggota TNI Bersahabat Raih Mimpi Jadi Tentara Bareng Sejak Casis, Ujungnya Terpisah karena Maut
Dua Anggota TNI Bersahabat Raih Mimpi Jadi Tentara Bareng Sejak Casis, Ujungnya Terpisah karena Maut

Mewujudkan mimpi menjadi tentara bersama-sama, takdir nyatanya harus memisahkan dua pria gagah ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kasad Tegas Kasus TNI Aniaya Pemuda Aceh: Hukum Paling Berat, Lebih Menderita Lagi!
VIDEO: Kasad Tegas Kasus TNI Aniaya Pemuda Aceh: Hukum Paling Berat, Lebih Menderita Lagi!

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.

Baca Selengkapnya
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?
Paspampres Pembunuh Imam Masykur akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati?

Pomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur

Baca Selengkapnya