Moratorium UN ditolak, PKB sebut Mendikbud tak mampu yakinkan Jokowi
Merdeka.com - Rencana Mendikbud Muhadjir Effendi untuk moratorium ujian nasional pada 2017 tak disetujui dalam rapat kabinet paripurna. Mendikbud diminta untuk mengkaji ulang usulan memoratorium ujian nasional.
Anggota Komisi X dari Fraksi PKB, Lathifah Shohib mengatakan, penolakan itu terjadi karena kurangnya koordinasi Menteri Muhadjir terhadap Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia menilai Mendikbud tidak bisa memberikan alasan yang substantif untuk meyakinkan presiden dan jajaran menteri soal usulan itu.
"Berarti Pak Menteri kan koordinasinya masih kurang ya dengan pemerintahan, dengan Presiden dan Wapres dalam hal ini. Berarti Pak Menteri tidak mampu memberikan alasan yang meyakinkan Presiden," kata Lathifah saat dihubungi, Kamis (8/12).
-
Kenapa ANBK diganti dari Ujian Nasional? Beberapa tahun belakangan, Ujian Nasional atau UN sebagai penentu kelulusan sekolah telah diganti menjadi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK.
-
Apa yang Rektor Unika tolak? Namun permintaan itu ditolak. Rektor Unika menegaskan bahwa kampus harus menyuarakan kebenaran dan harus bersikap netral dalam politik.
-
Kenapa Rektor UMJ minta putusan MK soal penghapusan PT diberlakukan di 2024? Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara.
-
Bagaimana Kemendikbudristek pulihkan sistem KIP Kuliah? 'Kami berupaya sesegera mungkin untuk memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek. Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan pendaftar KIP Kuliah baru,' katanya.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Kenapa Golkar menolak Munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
Dia mengakui, pelaksanaan moratorium UN tidak bisa dilakukan mendadak dan membutuhkan penjelasan yang detil. Ditambah lagi, persiapan UN 2017 sudah hampir rampung dilakukan. Karena itu, dia minta agar Mendikbud menjelaskan lebih detail konsep moratorium itu sendiri.
"Kan tidak bisa tiba-tiba, jadi menteri harus bisa memberikan alasannya apa kenapa punya gagasan moratorium UN, kita tunggu saja. Mungkin pemerintah itu tidak setuju untuk tahun ini, tapi untuk tahun depan, kan sangat mendadak, persiapan di lapangan kan hampir semuanya 100 persen kan," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR RI terbuka membahas lebih lanjut mengenai rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali menerapkan UN.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaAktivis, mahasiswa, hingga publik figure melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR Jakarta, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti menegaskan jika pemberlakuan kembali UN saat ini masih sekadar wacana.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mengumumkan aturan pengganti skema kenaikan UKT dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaKebijakan menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri dimulai pada tahun ajaran 2025/2026.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menilai tidak ada urgensi untuk mengubah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menyusul penolakan kenaikan UKT.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaNadiem menyampaikan Kemendikbudristek akan mengevaluasi biaya UKT untuk tahun depan.
Baca Selengkapnya