Motif Pembunuhan Jurnalis di Mamuju: Pelaku Sakit Hati Adiknya Dipermalukan
Merdeka.com - Polisi menangkap enam pelaku pembunuhan jurnalis Demas Laira (28) di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menghabisi nyawa korbannya lantaran permasalahan pribadi.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan saudari Kartina, adik perempuan salah satu pelaku," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Atas penangkapan tersebut, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
"Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," kata Ferdy.
Tim gabungan Polda Sulawesi Barat berhasil menangkap enam terduga pelaku pembunuhan jurnalis Demas Laira (28) di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Demas dibunuh pada 20 Agustus 2020 lalu secara sadis dengan 17 luka tusuk sekujur tubuhnya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, para terduga pelaku yakni Sa (32), Na (30), DO (20), HA (18), Il (19) dan AB (25) ditangkap di tiga tempat berbeda. Para terduga pelaku diamankan di Karossa dan Topoyo, Mumuju Tengah, serta Provinsi Gorontalo.
"Ya, sudah diamankan lebih dari 5 orang subuh tadi. Saat ini, beberapa pelaku sudah berada di Polres Mamuju Tengah dan palaku lainnya dalam perjalanan," kata Syamsu kepada Liputan6.com, Rabu (21/10/2020).
Syamsu menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus pembunuhan jurnalis Demas Laira. Untuk motif kasus pembunuhan ini, Dia menuturkan, kemungkinan besar tidak ada sangkut pautnya dengan profesi korban.
"Karena tentunya ada palaku yang menyuruh dan ada juga yang melakukan penusukan itu kita dalami. Motifnya, seperti disampaikan sebelunnya, kemungkinan besar tidak persoalan pribadi korban," ujar Syamsu.
Syamsu menambahkan, pihakanya akan segera merilis kasus pembunuhan yang sudah berjalan kurang lebih dua bulan ini setalah pemeriksaan selesai dilakukan. Dia juga memastikan, para terduga palaku akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sangat yakin mereka merupakan tersangka dalam kasus ini," tugas Syamsu.
Sebelum, polisi kesulitan mengungkapkan kasus pembunuhan jurnalis Demas Laira, karena mereka tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk menangkap para terduga pelaku. Titik terang mulai mucul setelah Bareskrim Pilri menurunkan Tim IT untuk membantu Polda Sulawesi Barat mengungkap kasus ini.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
Baca SelengkapnyaMotif kakak adik di Jaksel bunuh pasutri akhirnya terungkap.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga memiliki dendam pribadi terhadap wartawan media online tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku pembunuhan di Musi Banyuasin akhirnya terungkap.
Baca SelengkapnyaMD ditangkap usai menikam mantan suami istrinya AR (40) hingga meningga dunia.
Baca SelengkapnyaKorban dikeroyok hingga tewas lalu mayatnya dibuang ke sungai.
Baca SelengkapnyaKecurigaan bahwa kematian Asep tidak wajar semakin kuat setelah adanya tagihan pinjaman online atas nama korban yang diajukan di hari dia meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMereka tak terima diusir korban dalam pertemuan tertutup di salah satu rumah warga.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca Selengkapnya