Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MoU berakhir, KPK tegaskan tetap berkoordinasi dengan LPSK

MoU berakhir, KPK tegaskan tetap berkoordinasi dengan LPSK Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan memorandum of understanding (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berakhir. Kendati demikian, hal tersebut tidak menjadi kendala perlindungan terhadap saksi dan korban.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan LPSK. Apalagi, imbuhnya, kewenangan setiap KPK dalam melindungi saksi telah diatur dalam undang-undang KPK.

"Sampai sekarang koordinasi tetap berjalan. MoU itu untuk mempermudah saja, jadi koordinasi tetap dapat dilakukan karena undang-undang mengatur kewenangan tersebut," jelas Febri kepada merdeka.com, Selasa (29/8).

Dia menambahkan, aturan mengenai perlindungan saksi lebih dulu diatur pada undang-undang KPK Pasal 15a Tahun 2002. Pasal tersebut berbunyi 'memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelaporan yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi'.

Sedangkan, aturan mengenai perlindungan saksi oleh LPSK baru diatur tahun 2006, bersamaan dengan diaturnya keberadaan LPSK. Atas dasar ini pula, menurut Febri tidak ada kewajiban perlindungan saksi hanya ditangani oleh LPSK.

Hanya saja, imbuh Febri, adanya undang-undang tersebut tidak meniadakan fungsi dan kewenangan satu sama lain.

"Kewenangan LPSK dan KPK tersebut tidak saling meniadakan. Bahkan Pasal 44 undang-undang LPSK mengatur aturan lain tentang perlindungan saksi dan korban masih tetap berlaku," tandasnya.

Sebelumnya, ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan instansinya dan KPK memiliki nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor. Namun, menurutnya, MoU itu telah habis masa berlakunya pada 2015 silam dan hingga kini belum diperpanjang.

Kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) SPG 12/8/2010 dan Keputusan 066/16/LPSK/08 2010 tentang kerjasama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor. Masa berlaku MoU ini berlaku selama 5 tahun.

"Sebenarnya masa perjanjian sudah habis di 2015 kemarin namun sampai skr belum selesai dibahas untuk perpanjangan MoU ini," kata Haris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).

Haris menuturkan, LPSK sebenarnya telah mengajukan perpanjangan MoU. Namun, pihaknya mengalami kendala terkait waktu pertemuan dengan KPK untuk melakukan perpanjangan MoU.

"Sebelum berakhir sebenarnya sudah ada upaya dari LPSK untuk mempanjang MoU ini namun dalam pembahasannya ada terkendala berbagai hal terkait waktu dan sebagainya," ujar Haris.

Selain nota kesepahaman, LPSK dan KPK membuat petunjuk teknis pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor per tanggal 16 September 2013 lalu.

Adapun ruang lingkup yang diatur: perlindungan oleh salah satu pihak, dua perlindungan secara bersama sama dan ketiga pemeriksaan saksi yang dilindungi.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara

KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.

Baca Selengkapnya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya

Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap

Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?
Pansus Haji DPR Gandeng LPSK untuk Lindungi Saksi, Menag Yaqut: Siapa yang Tertekan?

Yaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.

Baca Selengkapnya
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi

KPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
Kejagung Bantah Adanya Kerenggangan dengan KPK: Kita Fine-Fine Saja
Kejagung Bantah Adanya Kerenggangan dengan KPK: Kita Fine-Fine Saja

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengklaim hubungan KPK dengan Kejagung RI berlangsung dengan sangat baik

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya