Mou dengan Kejagung dan KPK, Polri libatkan JPU sejak tahap penyelidikan
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan instansinya telah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelibatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak tahap penyelidikan.
"Kami juga melakukan beberapa MoU sudah kita buat dengan Kejaksaan dan KPK di antaranya adalah pelibatan JPU sejak tahap penyelidikan sampai dengan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. Yang selama ini masuknya baru tahap penyidikan, sekarang penyelidikan," kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
Selain pelibatan JPU di tahap penyelidikan, ketiga institusi juga meneken MoU soal pengawalan sidang dan terdakwa hingga penelusuran aset kasus tertentu.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
"Bantuan pengawalan sidang, pengawalan terdakwa, penetapan, pengamanan personel, penelusuran aset ini juga sudah ada MoU-nya," terangnya.
Kerjasama lain antara Kepolisian, KPK dan Kejaksaan Agung yakni menyangkut peningkatan kapasitas SDM, bantuan tenaga ahli hingga investigasi bersama.
"Kemudian sekali lagi peningkatan kapasitas diantaranya melalui pelatihan bersama, seminar bersama, workshop dan supervisi karena KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi," tukasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perjanjian kerjasama yang memiliki jangka waktu lima tahun dan setiap tahunnya akan dievaluasi.
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaTidak berkaitan dengan dugaan penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Baca Selengkapnya