MPR Minta Desakan Mempercepat RUU TPKS Jangan Abaikan Kepastian Hukum
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) jangan sampai mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban.
"RUU TPKS yang saat ini masih menunggu proses diajukan ke rapat paripurna untuk disepakati sebagai RUU inisiatif DPR, memang memuat aturan yang menyeluruh dalam penanganan kasus kekerasan seksual," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta dilansir Antara, Jumat (7/1).
Dia menilai komitmen sejumlah pihak untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS, harus tetap berpegang pada tujuan bahwa produk UU yang dihasilkan mampu menjadi dasar bagi para penegak hukum untuk menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual secara komprehensif.
-
Kenapa Rektor UMJ minta putusan MK soal penghapusan PT diberlakukan di 2024? Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kapan UU IKN diundangkan? UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023 melalui proses Panitia Antar Kementerian (PAK), penyelarasan Naskah Akademik, Harmonisasi RUU, dan Pembahasan Pemerintah bersama DPR RI hingga Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka mengapresiasi lahirnya PKPU Pilkada sesuai putusan MK.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca Selengkapnya