MPR sayangkan demo reklamasi sampai turunkan bendera merah putih
Merdeka.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengecam keras aksi penurunan bendera merah putih di Bali. Aksi tersebut tidak bisa ditelorir karena menurunkan wibawa dan kehormatan bangsa Indonesia.
"Saya sangat menyesalkan dan juga mengecam aksi demonstrasi yang menolak reklamasi di Bali yang dilakukan dengan cara menurunkan bendera Merah Putih sebagai bendera resmi dan kebanggaan bangsa dan negara Indonesia," ujar kata Ketua Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ahmad Basarah dalam pesan singkat, Kamis (1/9).
Selain itu, tambah Basarah, aksi penurunan bendera Merah Putih tersebut juga telah menodai citra masyarakat Bali yang selama ini dikenal sebagai masyarakat yang sangat tinggi nasionalisme dan selalu menjunjung tinggi tata krama budaya yang berkepribadian Indonesia.
-
Siapa yang menolak dipayungi di Bandara Indonesia? Jackie Chan (berpakaian biru putih) terlihat keluar dari pesawat. Dia telah diantisipasi oleh staf dan sekuriti. Orang-orang yang sudah menunggu kedatangan Jackie Chan langsung melihat dia tersenyum. Dengan tidak banyak basa-basi, aktor yang terkenal sering berakting tanpa menggunakan stuntman itu langsung berjalan dengan cepat.
-
Mengapa Bebizie ingin menghapus stigma negatif Tanjung Priok? Bebi ingin menghapus stigma negatif itu dengan mendekati generasi milenial melalui berbagai kegiatan sosial, seni, dan olahraga. 'Tentu saja, kami lebih fokus dalam pendekatan kepada generasi milenial. Sebab, yang paling berisiko adalah milenial itu sendiri,' kata Bebizie saat dijumpai di gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin sore, 26 Agustus.
-
Apa yang membuat Indonesia kalah? Indonesia menerima tiga kartu kuning (-3), sedangkan Arab Saudi hanya mendapatkan dua kartu kuning (-2).
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Kenapa Timnas Indonesia kecewa? Pertandingan tersebut berakhir dengan kekecewaan karena kemenangan yang sudah hampir diraih oleh Skuad Garuda harus sirna. Timnas Indonesia hanya mampu meraih hasil imbang 2-2.
"Aksi penurunan bendera merah putih juga masuk dalam kategori pelanggaran UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara," tegasnya.
Basarah mengungkapkan, Pasal 9 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 24/2009 mengatakan, Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah, dan gedung atau kantor DPRD.
Dia menjelaskan, Pasal 24 huruf a UU 24/2009: Setiap orang dilarang: a. Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Perbuatan menurunkan bendera negara di kantor pemerintahan daerah/DPRD padahal sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e dan f UU 24/2009 disebutkan bendera negara wajib dikibarkan di kantor pemerintahan daerah/DPRD adalah masuk dalam kategori perbuatan lain dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara.
Sanksi atas Pelanggaran Pasal 24 diatur dalam Pasal 66 UU 24/2009 yaitu:
Setiap orang yang Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
"Agar tindakan pelecehan terhadap bendera negara dan lambang negara apalagi terhadap ideologi negara Pancasila seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu tidak berulang-ulang terjadi dilakukan oleh pihak-pihak manapun maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan menyelesaikannya menurut ketentuan hukum yang berlaku," tandas Basarah.
Seperti diketahui, pada 25 Agustus lalu terjadi demonstrasi tolak reklamasi yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali). Demo itu hingga melakukan aksi bakar ban dan menurunkan bendera merah putih. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaHingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaPetugas Satpol PP mencopot bendera PDIP dan baliho di dekat lokasi acara Jokowi.
Baca SelengkapnyaMassa pendemo yang murka nekat merobohkan tembok dan pagar Gedung DPR saat berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaRatusan massa terdiri dari pelbagai elemen masyarakat itu melakukan demonstrasi di depan gedung DPR sejak Kamis (22/8) pagi.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaMegawati menyoroti konstitusi yang ikut dibelokkan penguasa demi kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaReza meluapkan keresahannya. Ia kesal melihat demokrasi tercoreng.
Baca SelengkapnyaSpontan anggota yang lain langsung melindunginya dengan tameng plastik dan diarahkan menjauh dari lokasi.
Baca SelengkapnyaRibuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPolisi memburu pelaku perusakan gedung DPR saat demo Apdesi.
Baca Selengkapnya