MPR Sebut Pentingnya GBHN Hadir Kembali Sebagai Haluan Negara
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan ada faktor yang juga mendorong terkendalanya pembangunan nasional bangsa Indonesia. Salah satunya adanya perubahan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menetapkan Garis-garis Besar Haluan negara (GBHN) sebelum dan setelah perubahan UUD 1945.
Ia memaparkan, pasal 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum perubahan, MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara, namun setelah adanya perubahan, MPR tidak lagi berwenang menetapkan GBHN.
Konsekuensi dihapuskan kewenangan MPR untuk menetapkan 'haluan negara' dalam bentuk GBHN, maka praktik ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945 dibuat satu 'sistem perencanaan pembangunan nasional' dalam UUD nomor 25 tahun 2004 atau UU SPPN.
-
Kapan Jokowi akan pindah ke IKN? Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah siap untuk berkantor di IKN pada Juli mendatang.
-
Apa yang Jokowi tunggu untuk pindah ke IKN? 'Juni, Juli, saya nunggu airport-nya jadi, jalan tolnya jadi. Kalau jalan tolnya jadi, airport-nya jadi (berkantor di sini),' tutur Presiden Jokowi.
-
Dimana kemacetan semakin parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
-
Mengapa kualitas udara Jakarta memburuk? Memang, belakangan kualitas udara Jakarta jadi sorotan. Sebelumnya, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibukota) juga mencatat dalam dua bulan terakhir kualitas udara di Jakarta memburuk.
-
Kenapa kemacetan Jakarta makin parah? Kemacetan di Jakarta dari waktu ke waktu semakin parah. Hingga kini, macet menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi DKI.
-
Kenapa kemacetan di Jakarta semakin parah? Indeks kemacetan DKI Jakarta naik dari peringkat ke-46 menjadi posisi ke-29 kota termacet di dunia. Berdasarkan riset TomTom InterInternational.
Menurut Basarah, penting untuk menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk menutupi kelemahan yang ada dalam undang-undang sistem perencanaan pembangunan nasional (UU SPPN).
"Kita memiliki konsensus hukum sadar atau konstitusi negara kita yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan sekarang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945, kemudian kita juga memiliki konsensus bahasa negara yaitu bahasa indonesia, kita memiliki konsensus sistem sosial dari semboyan bangsa Indonesia yaitu bhinneka tunggal ika, tapi kita saat ini tidak lagi memiliki konsensus haluan negara," ujarnya dalam acara Kongres Nasional II KA.KAMMI secara virtual, Sabtu (28/8).
Dengan tidak adanya PPHN tersebut, ia menilai pembangunan nasional bangsa Indonesia seperti tari poco-poco. Hal ini dikarenakan maju dua langkah, mundur tiga langkah. Yang artinya ketika bangsa Indonesia ganti pemimpin maka akan berganti visi-misi pemimpin tersebut.
"Kita mengenal adanya egoisme sektoral diantara mantan-mantan para pemimpin kita. Alhasil banyak sekali contoh pembangunan-pembangunan nasional yang tidak dilanjutkan akibat undang-undang nomor 25 tahun 2004 yang tidak mau mengatur kewajiban pemimpin-pemimpin yang dipilih oleh rakyat berikutnya," ujarnya.
Ia memaparkan dengan ketiadaan haluan negara, telah menempatkan bangsa Indonesia gagap dalam menghadapi beberapa ancaman.
"Ketidaksiapan bangsa Indonesia menghadapi terjadinya pandemi Covid-19. Padahal ancaman seperti perang dan pandemi/wabah adalah sesuatu yang harus diperhitungkan terus menerus karena bisa terjadi sewaktu-waktu."
Selanjutnya, kejutan kemajuan teknologi informasi yang berpengaruh di semua bidang, ketimpangan ekonomi yaitu proporsi kekayaan nasional yang dikuasai oleh 1 persen penduduk dewasa terus meningkat dari sebesar 31,5 persen di 2010 menjadi sebesar 46,6 persen pada 2018.
Serta kondisi ibu kota jakarta yang sudah tidak kondusif sehingga baru di masa Presiden Jokowi direncanakan pindah ibukota.
"Rencana pak Jokowi pindah ibukota, sepanjang tidak ada jaminan hukum yang mengikat secara kokoh agar kalau presiden berikutnya tidak ingin melanjutkan pindah ibukota maka presiden tersebut sangat tidak memiliki sanksi apapun."
Reporter Magang: Leony Darmawan
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengatakan akan tetap rutin mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, meski sudah purna tugas menjadi Presiden.
Baca SelengkapnyaMasih banyak pihak yang menanyakan alasan pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, untuk pindah ke IKN diperlukan kesiapan seperti rumah sakit, pendidikan, hingga logistik.
Baca SelengkapnyaPerlu ada pemerataan penduduk agar tidak jawa sentris dengan cara pindah ibu kota.
Baca SelengkapnyaJokowi menekankan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) bukanlah proyeknya.
Baca SelengkapnyaPresiden RI pertama, Bung Karno sudah memiliki gagasan dan rencana untuk memindahkan ibu kota.
Baca SelengkapnyaSederet alasan Mahfud MD yang akan tetap melanjutkan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, pembangunan IKN sekaligus pemindahan ibu kota bukan proyek yang diteken seorang presiden, melainkan sudah menjadi keputusan rakyat.
Baca SelengkapnyaRencana untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta tersebut urung terwujud di era Presiden Soekarno.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengungkapkan riset pertimbangan ibu kota pindah ke IKN.
Baca SelengkapnyaAda peristiwa kelam di balik sejarah pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Yogyakarta. Simak selengkapnya.
Baca SelengkapnyaPrabowo meminta RK agar membangun hunian bagi rakyat di tengah kota.
Baca Selengkapnya