Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MPR soal hukuman mati: Negara lain harus hormati hukum di Indonesia

MPR soal hukuman mati: Negara lain harus hormati hukum di Indonesia Duo Bali Nine tiba di Nusakambangan. ©AFP PHOTO/Bay Ismoyo

Merdeka.com - Anggota MPR RI, H. Asril Hamzah Tanjung mengatakan negara lain harus menghormati proses hukum yang dilakukan di Indonesia. Mengingat semua terpidana mati melakukan kejahatan di Indonesia bukan di negaranya.

"Hukuman mati itu kan lewat pengadilan, jadi negara lain harus menghormati. Walaupun memang kewajiban negara membela warga negaranya, sama kaya negara kita," kata Asril kepada wartawan di selah-selah sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kelurahan Utan Kayu Selatan, Jakarta, Sabtu (7/3).

Asril menambahkan, seharusnya negara yang saat ini terus menolak keras eksekusi mati mau menghargai cara penegakan hukum di Indonesia. Apa lagi, kata dia, akibat dari terpidana mati itu banyak merugikan warga negara Indonesia.

"Tetap harus menghargai proses hukum apa lagi narkoba banyak merugikan warga negara," tegas dia.

Selain itu, Purnawirawan ini pun menyinggung beredarnya kabar adanya tawaran pertukaran narapidana dari negara lain. Sambil tersenyum, Asril menyebut hal tersebut cukup menarik.

"Kalau ada itu menarik juga, tinggal bandingkan saja perbedaan dosanya," cetusnya.

Lebih lanjut, dia kembali menegaskan dalam sistem hukum, dimana seseorang berbuat kejahatan maka di tempat itu lah dia harus di adili. "Sebetulnya hukum mengatakan dimana dia berbuat di situ harus diadili," tegasnya.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud: Kalau Negara Tidak Adil Bubar
Mahfud: Kalau Negara Tidak Adil Bubar

Mahfud menilai, sebuah negara bisa pecah jika hukum dan keadilan tidak ditegakkan.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi

Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penegakan Hukum di Papua Tak Cederai HAM
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penegakan Hukum di Papua Tak Cederai HAM

Ma'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Sindir Bobrok Hukum di Indonesia: Kasus Bisa Dijual, Vonis Bisa Dibeli
VIDEO: Mahfud Sindir Bobrok Hukum di Indonesia: Kasus Bisa Dijual, Vonis Bisa Dibeli

Mahfud mengaku hukum di Indonesia belum sepenuhnya betul.

Baca Selengkapnya
Tegas dan Keras, Zaman Kerajaan Majapahit Terapkan Hukuman Mati bagi Orang Selingkuh
Tegas dan Keras, Zaman Kerajaan Majapahit Terapkan Hukuman Mati bagi Orang Selingkuh

Hukuman tersebut diterapkan tanpa pandang golongan dan strata sosial

Baca Selengkapnya