MPR soal hukuman mati: Negara lain harus hormati hukum di Indonesia
Merdeka.com - Anggota MPR RI, H. Asril Hamzah Tanjung mengatakan negara lain harus menghormati proses hukum yang dilakukan di Indonesia. Mengingat semua terpidana mati melakukan kejahatan di Indonesia bukan di negaranya.
"Hukuman mati itu kan lewat pengadilan, jadi negara lain harus menghormati. Walaupun memang kewajiban negara membela warga negaranya, sama kaya negara kita," kata Asril kepada wartawan di selah-selah sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kelurahan Utan Kayu Selatan, Jakarta, Sabtu (7/3).
Asril menambahkan, seharusnya negara yang saat ini terus menolak keras eksekusi mati mau menghargai cara penegakan hukum di Indonesia. Apa lagi, kata dia, akibat dari terpidana mati itu banyak merugikan warga negara Indonesia.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Dimana korban dibunuh? Keduanya sepakat untuk bertemu di indekos milik N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum No 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara dengan tarif Rp300 ribu sekali main.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
"Tetap harus menghargai proses hukum apa lagi narkoba banyak merugikan warga negara," tegas dia.
Selain itu, Purnawirawan ini pun menyinggung beredarnya kabar adanya tawaran pertukaran narapidana dari negara lain. Sambil tersenyum, Asril menyebut hal tersebut cukup menarik.
"Kalau ada itu menarik juga, tinggal bandingkan saja perbedaan dosanya," cetusnya.
Lebih lanjut, dia kembali menegaskan dalam sistem hukum, dimana seseorang berbuat kejahatan maka di tempat itu lah dia harus di adili. "Sebetulnya hukum mengatakan dimana dia berbuat di situ harus diadili," tegasnya.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menilai, sebuah negara bisa pecah jika hukum dan keadilan tidak ditegakkan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMahfud mengaku hukum di Indonesia belum sepenuhnya betul.
Baca SelengkapnyaHukuman tersebut diterapkan tanpa pandang golongan dan strata sosial
Baca Selengkapnya