MRP Minta Pemerintah Kaji Kembali Seluruh Pasal Revisi Otsus
Merdeka.com - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timothius Murib meminta kepada pemerintah agar revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak hanya fokus pada dua pasal. Dia minta supaya dikaji kembali keseluruhan pasal di UU Otsus Papua. Diketahui dalam revisi UU Otsus Papua yang akan dibahas adalah pasal 34 tentang dana Otsus, dan pasal 76 terkait pemekaran wilayah di Pulau Papua.
"Penting ada evaluasi tata kelola UU Otonomi ini secara meyeluruh. Katakan saja bukan dua pasal, tetapi kalau bisa kita mengevaluasi semua pasal, itulah yang menjadi harapan MRP, yaitu pasal 1-79 dievalusi itulah harapan MRP," katanya dalam diskusi vitrual, 'Rendahnya Tingkat Kebebasan Sipil di Papua dan Inkonsistensi Otonomi Khusus', Jakarta, Minggu (4/7).
Dengan mengevaluasi bersama, kata dia, nantinya diharapkan tercipta kesejahteraan untuk rakyat Papua Asli. Sebab itu dia meminta kepada pemerintah pusat untuk duduk bersama untuk membicarakan revisi tersebut.
-
Apa yang dibawa KPU Papua? Ada 22 orang penumpang yang dibawa dan pesawat tadi telah berangkat pukul 22.11 WIT ke Jakarta dengan transit di Makassar.
-
Kenapa Rektor UMJ minta putusan MK soal penghapusan PT diberlakukan di 2024? Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara.
-
Apa usulan Bamus Betawi tentang gubernur Jakarta? 'Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden,' kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
-
Siapa yang meminta Bupati OKU Timur untuk memikirkan kantor Pepabri? Ketua Pepabri Kabupaten OKU Timur Purn. Sumarto menyampaikan, Pepabri hingga saat ini belum memiliki kantor “Saya harap Pak Bupati memikirkan keberadaan kantor, karena selama ini jika mengadakan rapat kita dompleng di Koramil Martapura.“ imbuhnya.
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
"Sehingga menurut MRP usul perubahan harus berangkat dari masyarakat Papua, kondisi puluhan tahun seperti apa mulai dari pendidik, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, itu harus diusulkan masyarakat, kemudian ke MRP kemudian DPR, baru Presiden," ungkapnya.
Dia pun mengakui pihaknya tidak diajak oleh pemerintah pusat untuk membahas revisi tersebut. Timothius mencontoh seperti salah satu pasal yang akan direvisi yaitu dana otsus naik menjadi 2,25 persen dari sebelumnya sebesar dua persen serta terkait pemekaran daerah.
"Begitu uang dinaikan 2,25 persen itu cukup besar. Tetapi indikatornya apa? mau dibikin apa? manfaatnya seperti apa untuk asli orang Papua? Ini yang menjadi pertanyaan besar MRP. Sehingga dari 2,25 persen buat apa saja," bebernya.
Timothius juga mengkritisi terkait pemekaran yang akan dilakukan pemerintah daerah. Menurut dia pemekaran dalam peraturannya sebelumnya harus dievaluasi sehingga setiap daerah tidak ada terbentur dengan aturan Otonomi khusus dan daerah.
"Kalau masih UU 21 mari kita buat baik, baik kita atur, kebijakan pasti aja baik, semua tidak terbentur, evaluasi, memperpanjang, tetap tidak menyelesaikan masalah di Papua," bebernya.
"Kalau masih UU 21 Otsus-nya, distrik apa, setelah itu silakan pemekaran silakan saja, distrik pasti akan baik, kita tidak atur, tetapi memperpanjang permasalahan," bebernya," tambahnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agustinus menuturkan pemekaran wilayah tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikannya pada acara Peringatan ke-23 Hari Otonomi Khusus Papua.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaMRP meminta kepada Presiden Jokowi kepala daerah pada Pilkada 2024 diisi oleh orang-orang asli Papua.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyusun RIPPP Tahun 2022-2041 yang mengusung visi besar “Terwujudnya Papua Mandiri, Adil, dan Sejahtera”.
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai salah satu cara penyelesaian persoalan KKB melalui pendekatan budaya dan kesejahteraan.
Baca SelengkapnyaPersetujuan itu diambil setelah pada kesempatan sebelumnya seluruh fraksi dan kelompok DPD menyampaikan pandangannya.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaEnam ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca Selengkapnya